SPP Domestik Keluar - Kucing: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
- |
||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
'''HS. Code : 0106.00.19''' | '''HS. Code : 0106.00.19''' | ||
'''A. Persyaratan :''' | |||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | |||
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan | |||
# Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies | |||
# Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir | |||
'''B. Prosedur :''' | |||
: | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b) | |||
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium. | |||
#* Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang | |||
#* Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan | |||
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | |||
''' | '''C. Produk Layanan :''' | ||
KH-1 | |||
'''D. Waktu Layanan :''' 14 Hari | |||
'''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | |||
'''E | |||
[[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]] | [[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]] | ||
<br /> | <br /> | ||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area | [[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]] | ||
<br /> | <br /> | ||
| Baris 58: | Baris 47: | ||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | ||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | ||
[[#top| Back to the Top]]</span></div> | [[SPP Domestik Keluar - Kucing#top| Back to the Top]]</span></div> | ||
[[HPR Keluar Antar Area]] | [[HPR Keluar Antar Area]] | ||
[[Berkas:Hpr1.jpg]] | [[Berkas:Hpr1.jpg]] | ||
[[Berkas:Hpr2.jpg]] | [[Berkas:Hpr2.jpg]] | ||
Revisi per 12 Februari 2025 02.57
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Kucing
HS. Code : 0106.00.19
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
- Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
- Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
- Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
- Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


