Tindakan

SPP Domestik Keluar - HPR: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 7: Baris 7:
'''HS. Code        : 0103.10.00'''
'''HS. Code        : 0103.10.00'''


'''A.   Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Sertifikat  Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
# Sertifikat  Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
# Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
# Sudah dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah merah ke kuning),
# Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir
# Disertai uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan pengambilan sampel metode purposive dan besaran sampel berdasarkan ''minimum  expected prevalence'' 10 %


'''B.    Prosedur :'''


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
'''B. Prosedur :'''
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
 
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4,A5
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A3, A4, A5
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
 
#* Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
* Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
#* Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu  atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang  dilakukan pembebasan
* Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
# Diterbitkan  Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)<br />
** Metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
** Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaran sampel terlampir)
** Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan ''minimum  expected prevalence'' 10 %
 
* Pemeriksaan laboratorium  
** Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji      laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
** Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
** Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya


'''C.   Produk Layanan :'''
* Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.


KH-1
6.  Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan (KH-1)




'''C. Produk Layanan :'''


'''D.    Waktu Layanan    :''' 1-14 Hari
'''KH-1'''


'''E.    Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
 
{| class="wikitable"
'''D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari'''
|+
 
!No
 
!Uraian
'''E.    Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
!Biaya (Rp)
!Satuan
|-
|1
|Jasa Tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan
|10.000
|per ekor
|-
|2
|Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa
|225.000
|per sampel
|-
|3
|Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan
|5.000
|per sampel
|-
|4
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
  bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
  bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">[[SPP Domestik Keluar - Anjing#top| Back to the Top]]</span></div>
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">[[SPP Domestik Keluar - Anjing#top| Back to the Top]]</span></div>


'''Larangan dan Rujukan'''


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|'''No'''
!No
|'''Uraian'''
!Daerah Tujuan
|'''Biaya'''
!Rujukan Peraturan
|'''Satuan'''
|-
|-
|1
|1
|Propinsi Bali
|Jasa Tindakan Karantina Pemeriksaan Fisik Hewan Ternak kecil
|Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang Penetapan  Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies)
|2.500
|-
|ekor
|
|
|Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008
|-
|-
|2
|2
|Propinsi Nusa Tenggara Timur
|Pengasingan dan Pengamatan Hewan Untuk Antar Area
|Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025 Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur
|100
|-
|ekor/hari
|
|
|Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya.
|-
|-
|3
|3
|Papua
|Desinfeksi Hewan Hidup hewan kecil
|Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies
|200
|-
|ekor
|
|
|Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies)
|-
|-
|4
|4
|Kepulauan Riau
|Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan  Besar
|Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
|250
|ekor/hari
|-
|-
|5
|5
|Kepulauan Bangka Belitung
|Jasa Pengujian Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman  Spesimen Hewan kecil
|Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies
|1.000
|sampel
|-
|6
|Pengujian Laboratorium Enzyme Linked Immunosorbent Assay  (ELISA)
|225.000
|sampel
|-
|7
|Pengujian Laboratorium dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (RealTime-PCR))
|425.000
|sampel
|-
|8
|Dokumen Tindakan Karantina
|5.000
|dokumen
|}
|}

Revisi per 12 Februari 2025 05.27

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Babi

HS. Code  : 0103.10.00

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
  4. Sudah dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah merah ke kuning),
  5. Disertai uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan pengambilan sampel metode purposive dan besaran sampel berdasarkan minimum expected prevalence 10 %


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4,A5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A3, A4, A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
  • Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
  • Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
    • Metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
    • Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaran sampel terlampir)
    • Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan minimum expected prevalence 10 %
  • Pemeriksaan laboratorium
    • Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
    • Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
    • Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya
  • Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.

6.  Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan (KH-1)


C. Produk Layanan :

KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)


No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa Tindakan Karantina Pemeriksaan Fisik Hewan Ternak kecil 2.500 ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan Hewan Untuk Antar Area 100 ekor/hari
3 Desinfeksi Hewan Hidup hewan kecil 200 ekor
4 Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan Besar 250 ekor/hari
5 Jasa Pengujian Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman Spesimen Hewan kecil 1.000 sampel
6 Pengujian Laboratorium Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) 225.000 sampel
7 Pengujian Laboratorium dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (RealTime-PCR)) 425.000 sampel
8 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 dokumen