Tindakan

SPP Domestik Keluar - Babi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
babi
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''


# Melalui     tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan     dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk     keperluan tindakan karantina.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Sertifikat     Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang     berwenang dari Propinsi asal hewan
# Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
# Sudah     dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan     dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron    dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah     merah ke kuning),
# Sudah dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron    dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah   merah ke kuning),
# Disertai     uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan     pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 %
# Disertai uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 %
 
'''B. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


# Pengguna jasa membuat     Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload     dokumen persyaratan A3, A4,A5
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4,A5
# Pengguna jasa melaporkan     PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan     dokumen A3, A4, A5
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A3, A4, A5
# Petugas penerimaan dokumen     melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap     dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan     karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
 
Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
 
Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
 
## Metode Elisa NSP PMK      dengan pengambilan sampel 100 % atau
## Metode RT-PCR PMK dengan      pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaran      sampel terlampir)
## Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel      secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan ''minimum      expected prevalence'' 10 %
 
       Pemeriksaan laboratorium :
 
(1) Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan pemusnahan.


(2) Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
* Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
* Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
** Metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
** Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaransampel terlampir)
** Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel  secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan ''minimum expected prevalence'' 10 % 


(3) Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya
* Pemeriksaan laboratrium :
 
** Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.
** Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
 
** Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya
6.      Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan (KH-1)


7.  Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.


'''C. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''


KH-1
KH-1


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-14 Hari
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-14 Hari





Revisi per 12 Februari 2025 06.28

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
  4. Sudah dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah merah ke kuning),
  5. Disertai uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 %

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4,A5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A3, A4, A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
  • Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
  • Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
    • Metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
    • Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaransampel terlampir)
    • Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan minimum expected prevalence 10 % 
  • Pemeriksaan laboratrium :
    • Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
    • Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
    • Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya

7. Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.

C. Produk Layanan :

KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa Tindakan Karantina Pemeriksaan Fisik Hewan Ternak kecil 2.500 ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan Hewan Untuk Antar Area 100 ekor/hari
3 Desinfeksi Hewan Hidup hewan kecil 200 ekor
4 Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan Besar 250 ekor/hari
5 Jasa Pengujian Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman Spesimen Hewan kecil 1.000 sampel
6 Pengujian Laboratorium Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) 225.000 sampel
7 Pengujian Laboratorium dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (RealTime-PCR)) 425.000 sampel
8 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 dokumen