Satwa Liar: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''A. Persyaratan :''' | |||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | |||
# Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang | |||
# Hasil Uji Laboratorium penyakit AI (jika ada) | |||
'''B. Prosedur :''' | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b) | |||
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.( jenis uji menyesuaikan dengan persyaratan pemasukan di daerah tujuan) | |||
#* Apabila hasil laboratorium negative dilakukan pembebasan | |||
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | |||
'''C. Produk Layanan :''' | '''C. Produk Layanan :''' | ||
KH-1 | |||
''' | '''D. Waktu Layanan :''' 1-14 Hari | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|'''No''' | |'''No''' | ||
| Baris 38: | Baris 35: | ||
|- | |- | ||
|1 | |1 | ||
| | |Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan | ||
| | |5.000 | ||
|per | |per sampel | ||
|- | |- | ||
|2 | |2 | ||
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil antar area | |||
|3.000 | |||
|per ekor | |||
|- | |||
|3 | |||
|Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi) | |||
|7.500 | |||
|per sampel | |||
|- | |||
|4 | |||
|Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time | |||
|425.000 | |||
|per sampel | |||
|- | |||
|5 | |||
|Dokumen tindakan karantina | |Dokumen tindakan karantina | ||
|5.000 | |5.000 | ||
|per sertifikat | |per sertifikat | ||
|} | |} | ||
Revisi per 14 Februari 2025 02.40
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang
- Hasil Uji Laboratorium penyakit AI (jika ada)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Jika belum ada hasil uji laboratorium terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.( jenis uji menyesuaikan dengan persyaratan pemasukan di daerah tujuan)
- Apabila hasil laboratorium negative dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan | 5.000 | per sampel |
| 2 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil antar area | 3.000 | per ekor |
| 3 | Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi) | 7.500 | per sampel |
| 4 | Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time | 425.000 | per sampel |
| 5 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |