SPP Domestik Keluar - Susu Olahan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 6: | Baris 6: | ||
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]] | |||
'''Media Pembawa : Susu Pasteurisasi''' | '''Media Pembawa : Susu Pasteurisasi''' | ||
Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 07.35
Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR

Media Pembawa : Susu Pasteurisasi
HS. Code : 4021.04.10
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal produk hewan
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina mengikuti SE 38 tahun 2025 (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut
- Dilakukan desinfeksi alat angkut
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik ProdukHewanPangan daging hewan | 25 | per kilogram |
| 2 | Jasa Tindakan perlakuan desinfeksi produk hewan antar area | 500 | M3 |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
