SPP Domestik Keluar - Vaksin: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' | |||
'''Media Pembawa : Vaksin''' | |||
'''HS. Code : 3002.30.00''' | |||
Revisi per 19 Februari 2025 03.52
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Vaksin
HS. Code : 3002.30.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Surat jalan (keterangan pemuatan barang dari produsen/distributor)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan label / kemasan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kemasan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)
C. Produk Layanan :
K-9.1
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Bahan Biologik | 5.000 | per kemasan |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |