SPP Domestik Masuk - Kuda: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025'' | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]] | |||
| Baris 7: | Baris 16: | ||
'''HS. Code : 1012.90.00''' | '''HS. Code : 1012.90.00''' | ||
'''A. Persyaratan :''' | |||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 02.54
Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Kuda
HS. Code : 1012.90.00 A. Persyaratan :
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
- Hasil Uji Laboratorium sesuai persyaratan di rekomendasi pemasukan
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9.2)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
