SPP Domestik Masuk - Daging Sapi: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 4: | Baris 4: | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | ||
'''HS Code : 0202.10. | '''Media Pembawa :''' Daging Sapi | ||
'''HS Code :''' 0202.10.00 | |||
'''A. Persyaratan :''' | |||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | # Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | ||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina | # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina | ||
| Baris 23: | Baris 27: | ||
## Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | ## Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | ||
5. | 5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2) | ||
Revisi per 20 Februari 2025 01.51
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK
Media Pembawa : Daging Sapi
HS Code : 0202.10.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |