Tindakan

SPP Domestik Masuk - Satwa Tidak Dilindungi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:
''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025''




'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''Media Pembawa : Satwa Liar Tidak Dilindungi - Reptil, Amphibi'''  
'''Media Pembawa : Satwa Liar Tidak Dilindungi - Reptil, Amphibi'''  

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 03.04



Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025



PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK



Media Pembawa : Satwa Liar Tidak Dilindungi - Reptil, Amphibi

HS Code : 0106.20.00A.    


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
  3. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

5.  Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

             KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat