SPP Domestik Masuk - Sugar Glider: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | ''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025'' | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | |||
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]] | |||
Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 03.05
Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Sugar Glider
HS. Code : 0106.19.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
- Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |