Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 106: | Baris 106: | ||
Penolakan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati. | Penolakan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati. | ||
Penolakan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila: | |||
Penolakan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila: | Penolakan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila: | ||
| Baris 115: | Baris 116: | ||
# setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK | # setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK | ||
# setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. | # setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. | ||
Penolakan dilakukan dengan cara: | Penolakan dilakukan dengan cara: | ||
| Baris 120: | Baris 123: | ||
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau | # untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau | ||
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan. | # untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan. | ||
Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina. | |||
Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina. | Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina. | ||
| Baris 126: | Baris 130: | ||
Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina. | Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina. | ||
Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. | |||
Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. | Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. | ||
Revisi per 21 Februari 2025 09.15
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
