Tindakan

SPP Ekspor - Insekta Kering: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 30: Baris 30:
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
## Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
## Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
## Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
## Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

Revisi per 4 Maret 2025 07.43

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Insekta Kering - Dried Specimen

HS. Code  : 4106.00.00



A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice
  4. SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri) / CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Non Pangan 50 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat