SPP Ekspor - Bulu Bebek: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
'''Media Pembawa : Bulu Bebek''' | '''Media Pembawa : Bulu Bebek''' | ||
'''HS. Code : 0505.10.10''' | '''HS. Code : 0505.10.10''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|413x413px]] | |||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
Revisi per 5 Maret 2025 01.19
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Bulu Bebek
HS. Code : 0505.10.10

A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Packing List, Invoice
- Sertifikat Perlakuan Fumigasi (jika dipersyaratkan)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan | 50 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
