SPP Domestik Keluar - Kucing: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 22: | Baris 22: | ||
'''B. Prosedur :''' | '''B. Prosedur :''' | ||
# Pengguna | # Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5 | ||
# Pengguna | # Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5 | ||
# Petugas | # Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | ||
# Dokumen | # Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | ||
# Dilakukan | # Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b) | ||
#* Jika | #* Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium. | ||
#* Jika | #* Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang | ||
#* Jika | #* Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan | ||
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | # Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | ||
| Baris 68: | Baris 68: | ||
|per sertifikat | |per sertifikat | ||
|} | |} | ||
<br /> | <br /> | ||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]] | [[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]] | ||
Revisi per 17 November 2025 05.06
Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR

Media Pembawa : Kucing
HS. Code : 0106.00.19
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
- Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
- Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
- Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
- Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Jasa Tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan | 10.000 | per ekor |
| 2 | Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa | 225.000 | per sampel |
| 3 | Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan | 5.000 | per sampel |
| 4 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |

| No | Daerah Tujuan | Rujukan Peraturan |
| 1 | Propinsi Bali | Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang Penetapan Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) |
| Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008 | ||
| 2 | Propinsi Nusa Tenggara Timur | Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025 Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur |
| Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya. | ||
| 3 | Papua | Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies |
| Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies) | ||
| 4 | Kepulauan Riau | Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies) |
| 5 | Kepulauan Bangka Belitung | Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies |