Tindakan

SPP Domestik Keluar - Hewan Percobaan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'DOMESTIK KELUAR HEWAN PERCOBAAN —TIKUS PUTIH, MENCIT, HAMSTER, KELINCI PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR Media Pembawa : TIKUS PUTIH HS. Code : 0106.90.00 A. Persyaratan : 1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. 2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina 3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan B. Prosedur :...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
DOMESTIK KELUAR HEWAN PERCOBAAN —TIKUS PUTIH, MENCIT, HAMSTER, KELINCI
DOMESTIK KELUAR HEWAN PERCOBAAN —TIKUS PUTIH, MENCIT, HAMSTER, KELINCI


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
PERSYARATAN DAN PROSEDUR  
 
 
 


Media Pembawa  : TIKUS PUTIH
Media Pembawa  : TIKUS PUTIH
HS. Code  : 0106.90.00
HS. Code  : 0106.90.00


A. Persyaratan :  
A. Persyaratan :  
1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
 
1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
 
2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan


B. Prosedur :  
B. Prosedur :  
1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3  
1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3  
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)  
5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)  
o Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
 
Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
 
o Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
o Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
o Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
o Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
o Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
o Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :  
C. Produk Layanan :  
               KH-1  
               KH-1  
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  




E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024  
E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


No Uraian Biaya Satuan  
No Uraian Biaya Satuan  
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan  5.000 per ekor  
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan  5.000 per ekor  
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat

Revisi per 19 Maret 2025 03.49

DOMESTIK KELUAR HEWAN PERCOBAAN —TIKUS PUTIH, MENCIT, HAMSTER, KELINCI

PERSYARATAN DAN PROSEDUR



Media Pembawa  : TIKUS PUTIH

HS. Code  : 0106.90.00

A. Persyaratan :

1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan

2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina

3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan


B. Prosedur :

1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3

2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3

3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)

4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)

5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)

Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen

o Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan

o Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.

o Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

C. Produk Layanan :

             KH-1 

D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan

1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor

2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat