Tindakan

SPP Impor Hamster: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR Media Pembawa : Hamster HS. Code : 0106.90.00 A. Persyaratan : 1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal 2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. 3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. 4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) 5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR  
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR  
Media Pembawa : Hamster
 
Media Pembawa : Hamster  
 
HS. Code : 0106.90.00  
HS. Code : 0106.90.00  


A. Persyaratan :  
A. Persyaratan :  
1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
 
2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
1.Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
 
4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
2.Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
 
6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
3.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
7. Memiliki Instalasi Karantina Hewan
 
4.Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
 
5.Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
 
6.Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
 
7.Memiliki Instalasi Karantina Hewan
 


B. Prosedur :  
B. Prosedur :  
1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
 
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6  
1.Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
 
4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
2.Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6  
5. Dilakukan tindakan karantina  
 
a. Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS,  jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
3.Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
b. Sending data K-3.4 ke portal INSW
 
c. Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
4.Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
6. Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)
 
7. Apabila  hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
5.Dilakukan tindakan karantina  
8. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
 
* Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS,  jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
* Sending data K-3.4 ke portal INSW
* Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
 
6.Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)
 
7.Apabila  hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
 
8.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)


C. Produk Layanan :  
C. Produk Layanan :  
         K-9.2
         K-9.2


D. Waktu Layanan  : 14 Hari  
D. Waktu Layanan  : 14 Hari  
E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
No Uraian Biaya (Rp) Satuan  
 
1 Pemeriksaan Fisik hewan percobaan selain primata 10.000 Per ekor  
{| class="wikitable"
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 Per hari per ekor
|No  
3 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat
|Uraian
|Biaya (Rp)  
|Satuan
|-
|1  
|Pemeriksaan Fisik hewan percobaan selain primata
|10.000  
|Per ekor  
|-
|2
|Pengasingan dan Pengamatan
|100
|Per hari per ekor
|-
|3  
|Dokumen Tindakan Karantina  
|5.000  
|Per sertifikat  
|}

Revisi per 12 Agustus 2025 03.01

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Hamster

HS. Code : 0106.90.00


A. Persyaratan :

1.Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal

2.Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.

3.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

4.Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)

5.Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis

6.Dilengkapi Invoice; Packing List, BL

7.Memiliki Instalasi Karantina Hewan


B. Prosedur :

1.Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6

2.Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6

3.Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)

4.Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)

5.Dilakukan tindakan karantina

  • Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS, jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
  • Sending data K-3.4 ke portal INSW
  • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari

6.Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)

7.Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan

8.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)

C. Produk Layanan :

       K-9.2


D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik hewan percobaan selain primata 10.000 Per ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 Per hari per ekor
3 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat