Tindakan

SPP Impor Hamster: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR         
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR         
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|kiri|nirbing|351x351px]]         


Media Pembawa : Hamster  
Media Pembawa : Hamster  
Baris 7: Baris 5:
HS. Code : 0106.90.00  
HS. Code : 0106.90.00  


A. Persyaratan :


# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
# Memiliki Instalasi Karantina Hewan


A. Persyaratan :
1.Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
2.Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
3.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
4.Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
5.Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
6.Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
7.Memiliki Instalasi Karantina Hewan




Baris 29: Baris 20:
B. Prosedur :  
B. Prosedur :  


1.Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
 
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
2.Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6  
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
 
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
3.Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dilakukan tindakan karantina
 
4.Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
 
5.Dilakukan tindakan karantina  
 
* Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS,  jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
* Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS,  jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
* Sending data K-3.4 ke portal INSW
* Sending data K-3.4 ke portal INSW
Baris 51: Baris 37:
C. Produk Layanan :  
C. Produk Layanan :  
         K-9.2
         K-9.2




D. Waktu Layanan  : 14 Hari  
D. Waktu Layanan  : 14 Hari  


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

Revisi per 12 Agustus 2025 03.12

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Hamster

HS. Code : 0106.90.00

A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
  7. Memiliki Instalasi Karantina Hewan



B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
  • Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS, jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
  • Sending data K-3.4 ke portal INSW
  • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari

6.Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)

7.Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan

8.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)

C. Produk Layanan :

       K-9.2


D. Waktu Layanan  : 14 Hari

E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik hewan percobaan selain primata 10.000 Per ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 Per hari per ekor
3 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat