Tindakan

SPP Ekspor - Maggot: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 4: Baris 4:
'''EKSPOR MPL—MAGGOT, PRODUK SERANGGA'''  
'''EKSPOR MPL—MAGGOT, PRODUK SERANGGA'''  


'''A.   Persyaratan :'''


1.   Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|pus|nirbing|393x393px]]


2.   Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina


3.   Berasal dari tempat produksi tempat produksi yang telah ditetapkan menjadi tempat tindakan karantina/instalasi karantina hewan (IKH) dan telah mendapatkan nomor persetujuan karantina hewan;


4.   Memenuhi persyaratan dari negara tujuan
'''A.   Persyaratan :'''
 
5.   Dilengkapi dokumen lain jika dipersyaratkan


6.   Uji laboratorium  mikrobiologi (salmonella , e coli dan coliform)
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
 
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
7.   Packing List, Invoice  
# Berasal dari tempat produksi tempat produksi yang telah ditetapkan menjadi tempat tindakan karantina/instalasi karantina hewan (IKH) dan telah mendapatkan nomor persetujuan karantina hewan;
# Memenuhi persyaratan dari negara tujuan
# Dilengkapi dokumen lain jika dipersyaratkan
# Uji laboratorium  mikrobiologi (salmonella , e coli dan coliform)
# Packing List, Invoice


'''B. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


1.      Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4,A5,A6,A7
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4,A5,A6,A7
 
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen seperti pada poin 1
2.      Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen seperti pada poin 1
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
 
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
3.      Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
 
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
4.      Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
#* Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
 
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
5.      Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
 
# Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
a.      Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
 
b.      Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
 
c.      Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
 
d.      Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
 
6.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


'''C. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''
Baris 51: Baris 41:


'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|'''No'''  
|'''No'''  

Revisi per 23 Oktober 2025 02.59


EKSPOR MPL—MAGGOT, PRODUK SERANGGA



A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Berasal dari tempat produksi tempat produksi yang telah ditetapkan menjadi tempat tindakan karantina/instalasi karantina hewan (IKH) dan telah mendapatkan nomor persetujuan karantina hewan;
  4. Memenuhi persyaratan dari negara tujuan
  5. Dilengkapi dokumen lain jika dipersyaratkan
  6. Uji laboratorium  mikrobiologi (salmonella , e coli dan coliform)
  7. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4,A5,A6,A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen seperti pada poin 1
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

C. Produk Layanan :

                 KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak 5 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat