SPP Ekspor - Maggot: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
'''EKSPOR | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | |||
| Baris 8: | Baris 10: | ||
'''EKSPOR MPL—Maggot, Produk Serangga''' | |||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
Revisi per 23 Oktober 2025 03.08
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

EKSPOR MPL—Maggot, Produk Serangga
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Berasal dari tempat produksi tempat produksi yang telah ditetapkan menjadi tempat tindakan karantina/instalasi karantina hewan (IKH) dan telah mendapatkan nomor persetujuan karantina hewan;
- Memenuhi persyaratan dari negara tujuan
- Dilengkapi dokumen lain jika dipersyaratkan
- Uji laboratorium mikrobiologi (salmonella , e coli dan coliform)
- Packing List, Invoice
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4,A5,A6,A7
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen seperti pada poin 1
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak | 5 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |