SPP Ekspor - Musang: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi 'PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR Media Pembawa : Musang HS. Code : 0106.00… A. Persyaratan : 1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. 2. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. 3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. 4. Impor permit dari negara tujuan 5. Dilengkapi dokumen lain berupa SAT LN / Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium elisa rabies 6. Buku iden...' |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR | PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR | ||
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|346x346px]] | |||
Media Pembawa : Musang | Media Pembawa : Musang | ||
HS. Code : 0106.00… | |||
HS. Code : 0106.00… | |||
A. Persyaratan : | A. Persyaratan : | ||
B. Prosedur : | # Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | ||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Impor permit dari negara tujuan | |||
# Dilengkapi dokumen lain berupa SAT LN / Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium elisa rabies 6. Buku identitas hewan passport, buku vaksin | |||
B. Prosedur : | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 dan A6 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 dan A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b) | |||
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium. | |||
#* Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang | |||
#* Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan | |||
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | |||
C. Produk Layanan : | C. Produk Layanan : | ||
KH-1 | KH-1 | ||
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari | D. Waktu Layanan : 1-14 Hari | ||
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024) | E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024) | ||
No Uraian Biaya (Rp) Satuan | |||
1 Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan 10.000 per ekor | {| class="wikitable" | ||
2 Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa 225.000 per sampel | |'''No''' | ||
3 Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel | |'''Uraian''' | ||
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat | |'''Biaya (Rp)''' | ||
|'''Satuan''' | |||
|- | |||
|1 | |||
|Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan | |||
|10.000 | |||
|per ekor | |||
|- | |||
|2 | |||
|Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa | |||
|225.000 | |||
|per sampel | |||
|- | |||
|3 | |||
|Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan | |||
|5.000 | |||
|per sampel | |||
|- | |||
|4 | |||
|Dokumen tindakan karantina | |||
|5.000 | |||
|per sertifikat | |||
|} | |||
Revisi per 24 Oktober 2025 06.56
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa : Musang
HS. Code : 0106.00…
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Impor permit dari negara tujuan
- Dilengkapi dokumen lain berupa SAT LN / Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium elisa rabies 6. Buku identitas hewan passport, buku vaksin
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 dan A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 dan A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
- Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
- Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
- Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan | 10.000 | per ekor |
| 2 | Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa | 225.000 | per sampel |
| 3 | Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan | 5.000 | per sampel |
| 4 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |