Prosedur Ekspor Coba Ikan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi ' ''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025'' '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' tepi|pus|344x344px '''Media Pembawa : Sarang Burung Walet Tujuan China''' '''HS. Code : 0410.00.10''' '''A. Persyaratan :''' # Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina # Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR IKAN KERAPU''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|344x344px]] | [[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|344x344px]] | ||
'''Media Pembawa : | '''Media Pembawa : IKAN KERAPU''' | ||
'''HS. Code : 0410.00.10''' | '''HS. Code : 0410.00.10''' | ||
Revisi per 18 November 2025 12.43
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR IKAN KERAPU

Media Pembawa : IKAN KERAPU
HS. Code : 0410.00.10
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)
- Packing List, Invoice, BL
- Catatan Pemanasan
- Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan)
- Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)
7. Sending data ke portal INSW
C. Produk Layanan :
- KH-12
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet | 5.000 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Sarang Burung Walet Tujuan Non China
HS. Code : 0410.00.10
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Packing List, Invoice, BL
- Berupa Sarang Burung Walet Bersih
- Catatan Perlakuan / Pemanasan sesuai dengan persyaratan negara tujuan
- Hasil laboratorium sesuai dengan persyaratan negara tujuan
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
7. Sending data ke portal INSW
C. Produk Layanan :
- KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Ikan Kerapu | 5.000 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
