Prosedur Ekspor Coba Ikan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 93: | Baris 93: | ||
| | | | ||
|} | |} | ||
[[Berkas: | [[Berkas:Meong.jpg|kiri|jmpl|540x540px]] | ||
Revisi terkini sejak 18 November 2025 12.55
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR IKAN KERAPU

Media Pembawa : IKAN KERAPU
HS. Code : 0410.00.10
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)
- Packing List, Invoice, BL
- Catatan Pemanasan
- Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan)
- Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)
7. Sending data ke portal INSW
C. Produk Layanan :
- KH-12
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet | 5.000 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
Selengkapnya di Karantina Indonesia
| Nama | Alamat | No HP | Keterangan |
|---|---|---|---|
| asdfasdfa | sdfgsteryrt | 2353446 | hjkghjfg |
