Tindakan

SPP Impor Telur Tetas: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
   
   
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR  
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR  




Baris 20: Baris 21:
A. Persyaratan :  
A. Persyaratan :  


1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal


2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.


3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.


4. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis.
4. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis.


5. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
5. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)


6. Dilengkapi dokumen lain berupa, hasil laboratorium Avian Influenza, Packing list, invoice, BL  
6. Dilengkapi dokumen lain berupa, hasil laboratorium Avian Influenza, Packing list, invoice, BL          


B. Prosedur :
B. Prosedur :  


1. Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6  
# Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6


2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6   
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6   


3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)  
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)  


4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)  
4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)  


5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)   
5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)   


a. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen  
* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


b. Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
6.Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)   
 
c. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
 
d. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
 
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)   


C. Produk Layanan :  
C. Produk Layanan :  
Baris 58: Baris 56:
   
   
D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari  
D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari  




E. Biaya Pelayanan  :  
E. Biaya Pelayanan  :  


Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
{| class="wikitable"
 
|'''No'''
No Uraian Biaya Satuan  
|'''Uraian'''
 
|'''Biaya'''
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit 25 Per butir  
|'''Satuan'''
|-
| valign="top" |1
| valign="top" |Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit
| valign="top" |25
| valign="top" |Per butir
|-
| valign="top" |2
| valign="top" |Dokumen tindakan karantina
| valign="top" |5.000
| valign="top" |per sertifikat


2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat
|}

Revisi per 19 Februari 2026 01.41

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR






Media Pembawa  : TELUR TETAS

HS. Code  : 04071110


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal

2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.

3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

4. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis.

5. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)

6. Dilengkapi dokumen lain berupa, hasil laboratorium Avian Influenza, Packing list, invoice, BL

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6

2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6

3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)

4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)

5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)

  • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
  • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
  • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
  • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6.Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

C. Produk Layanan :

           KH-2

D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit 25 Per butir
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat