Tindakan

SPP Impor SAPI - BIBIT: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Wahyuning (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Wahyuning (bicara | kontrib)
←Mengosongkan halaman
Tag: Pengosongan Dikembalikan
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025''


'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''Media Pembawa    ''': Benih Jagung
'''HS. Code        ''': 1005.10.00
'''A. Persyaratan :'''
# Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
# Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
# Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
# Melengkapi dokumen lain:
#* Prior Notice (Pemberitahuan awal);
#* Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
#* Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).
'''B. Prosedur :'''
# Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
# Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
# Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
# Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
# Dilakukan  tindakan karantina
#* Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
#* Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
#* Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
#* Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 1 kilogram;
#* Apabila  hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
# Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
'''D. Waktu Layanan  :''' 21 Hari
'''E. Biaya Pelayanan  :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 
{| class="wikitable"
|No
|Uraian 
|Metode
|Biaya  (Rp)
|Satuan 
|-
|1
|Pemeriksaan
|-
|180,00
|Per kilogram
|-
|2
|Pengujian Laboratorium
|
|
|
|3
|Dokumen Tindakan Karantina
|-
|5.000,00
|per sertifikat
|}   
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Tumbuhan - Impor|al=|pus]]
<br />
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Impor Benih Jagung#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 9 April 2026 07.42