SPP Impor Benih Padi: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
'''A. Persyaratan | '''A. Persyaratan ''' | ||
# Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; | |||
# Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan | |||
# Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; | |||
# Melengkapi dokumen lain: | |||
# Prior Notice (Pemberitahuan awal); | |||
# Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian; | |||
# Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL). | |||
===== '''B. Prosedur''' ===== | ===== '''B. Prosedur''' ===== | ||
# Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (<nowiki>https://sso.insw.go.id/</nowiki>); | |||
# Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1); | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2); | |||
# Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10); | |||
# Dilakukan tindakan karantina | |||
* | #* Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel; | ||
* | #* Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan; | ||
* | #* Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa; | ||
* | #* Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 700 gram; | ||
* | #* Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan, | ||
# Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | |||
'''D. Waktu Layanan :''' 21 Hari | |||
'''D. Waktu Layanan :''' | |||
'''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | '''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|No | |No | ||
Revisi terkini sejak 24 April 2026 05.34
Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Benih Padi
HS. Code : 0102.21.00
A. Persyaratan
- Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
- Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
- Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
- Melengkapi dokumen lain:
- Prior Notice (Pemberitahuan awal);
- Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
- Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).
B. Prosedur
- Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
- Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
- Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
- Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
- Dilakukan tindakan karantina
- Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
- Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
- Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
- Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 700 gram;
- Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
- Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
D. Waktu Layanan : 21 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Metode | Biaya | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan | - | 225,00 | per kilogram |
| 2 | Pengujian Laboratorium | |||
|
Pemeriksaan langsung | 10.000,00 | per sampel | |
|
Pemeriksaan langsung | 25.000,00 | per sampel | |
|
Blotter Test | 60.000,00 | per sampel | |
|
ELISA | 225.000,00 | per target | |
|
PCR | 400.000,00 | per target | |
| 3 | Dokumen Tindakan Karantina | - | 5.000,00 | per sertifikat |
