SPP Domestik Keluar - Lebah Madu: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi '''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025'' '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' tepi|pus|nirbing|350x350px '''Hewan :''' Lebah '''HS. Code :''' 0106.41.00 '''A. Persyaratan :''' # Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina # Surat keterangan pemuatan bar...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 23: | Baris 23: | ||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3 | # Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3 | ||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan | # Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukkan kelengkapan dokumen A3 | ||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | # Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | ||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | # Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | ||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b) | # Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b) | ||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan | #* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | ||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen memenuhi persyaratan, dilakukan pembebasan | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | |||
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH 1) | 6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH 1) | ||
Revisi terkini sejak 9 Juni 2026 01.30
Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR

Hewan : Lebah
HS. Code : 0106.41.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Surat keterangan pemuatan barang dari produsen/distributor (jika ada)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukkan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen memenuhi persyaratan, dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH 1)
C. Produk Layanan :
KH1
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Lebah/Serangga Lainnya | 2000 | per koloni |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
