Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
==Tindakan Karantina Hewan:== | |||
# Pemeriksaan | |||
# Pengasingan | |||
# Pengamatan | |||
# Perlakuan | |||
# Penahanan | |||
# Penolakan | |||
# Pemusnahan | |||
# Pembebasan | |||
==== | ====Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]]==== | ||
Revisi per 21 Agustus 2019 10.26
Tindakan Karantina Hewan:
- Pemeriksaan
- Pengasingan
- Pengamatan
- Perlakuan
- Penahanan
- Penolakan
- Pemusnahan
- Pembebasan