Tindakan

Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
===Tindakan Karantina Hewan:===
==Tindakan Karantina Hewan:==


====Pemeriksaan====
# Pemeriksaan
# Pengasingan
# Pengamatan
# Perlakuan
# Penahanan
# Penolakan
# Pemusnahan
# Pembebasan


====Pengasingan====
====Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]]====
 
====Pengamatan====
 
====Perlakuan====
 
====Penahanan====
 
====Penolakan====
 
====Pemusnahan====
 
====Pembebasan====
 
====  Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]] ====

Revisi per 21 Agustus 2019 10.26

Tindakan Karantina Hewan:

  1. Pemeriksaan
  2. Pengasingan
  3. Pengamatan
  4. Perlakuan
  5. Penahanan
  6. Penolakan
  7. Pemusnahan
  8. Pembebasan

Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000