Tindakan

Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
==Tindakan Karantina Hewan:==
==Tindakan Karantina Hewan:==
Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]]
Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]]
<br />
 
{| class="wikitable mw-collapsible"
{| class="wikitable"
|+
|+
!TINDAKAN
!TINDAKAN
Baris 11: Baris 11:
Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 11|Undang-Undang]]
Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 11|Undang-Undang]]


Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 9 2|Peraturan Pemerintah]]
|-
|-
|
|

Revisi per 22 Agustus 2019 02.12

Tindakan Karantina Hewan:

Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000

TINDAKAN URAIAN
Pemeriksaan Pemeriksaan adalah gsdfsdfds dsfsd

Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah

  1. Pemeriksaan
  2. Pengasingan
  3. Pengamatan
  4. Perlakuan
  5. Penahanan
  6. Penolakan
  7. Pemusnahan
  8. Pembebasan