Tindakan

Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
!URAIAN
!URAIAN
|-
|-
|Pemeriksaan
|'''Pemeriksaan Dokumen'''[[Berkas:Pemeriksaan dokumen.jpg|kiri|nirbing]]'''Pemeriksaan Fisik'''
|Pemeriksaan adalah gsdfsdfds dsfsd  
|Pemeriksaan adalah gsdfsdfds dsfsd  
Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 11|Undang-Undang]]
Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 11|Undang-Undang]]

Revisi per 22 Agustus 2019 02.22

Tindakan Karantina Hewan:

Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000

TINDAKAN URAIAN
Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan adalah gsdfsdfds dsfsd

Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah

  1. Pemeriksaan
  2. Pengasingan
  3. Pengamatan
  4. Perlakuan
  5. Penahanan
  6. Penolakan
  7. Pemusnahan
  8. Pembebasan