Tindakan

Peraturan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2.864: Baris 2.864:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


====='''''LAMPIRAN'''=====
====='''LAMPIRAN'''=====


======'''1. TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA'''======
======'''1. TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA'''======

Revisi per 22 Agustus 2019 07.08


Peraturan Karantina Hewan

Undang-Undang

UU No. 16 Tahun 1992

Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  2. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  3. Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;
  4. Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia;
  5. Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  6. Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  7. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
  8. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut;
  9. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah;
  10. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
  11. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
  12. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan.
  13. Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan undang-undang ini.


Pasal 2

Karantina hewan, ikan dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan dan tumbuhan.


Pasal 3

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan : a. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
d. Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.


Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi : a. Persyaratan karantina;
b. Tindakan karantina;
c. Kawasan karantina;
d. Jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa;
e. Tempat pemasukan dan pengeluaran.

BAB II PERSYARATAN KARANTINA
Pasal 5

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 6

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 7

(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 8

Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

BAB III TINDAKAN KARANTINA
Pasal 9

(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 10

Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa :

a. Pemeriksaan;
b. Pengasingan;
c. Pengamatan;
d. Perlakuan;
e. Penahanan;
f. Penolakan;
g. Pemusnahan;
h. Pembebasan;

Pasal 11

(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.

Pasal 12

Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.


Pasal 13

(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.

(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :

a. Tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau

b. Tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 14

(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina atau pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.

(2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata :

a. Setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau
c. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau
d. Setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 16

(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :

a. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau

b. Setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau

c. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau

d. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

(2) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.

Pasal 17

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :
a. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
c. Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
d. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.

Pasal 18

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :
a. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau
b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau
c. Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau dapat dibebaskan organisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 19

(1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.
(2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.

Pasal 20

(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. (2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. (3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 21

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.

Pasal 22

(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.
(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV KAWASAN KARANTINA
Pasal 23

(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.

BAB V JENIS HAMA DAN PENYAKIT, ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA
Pasal 24

Pemerintah menetapkan :

a. Jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
b. Jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
c. Jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dilarang untuk dimasukkan dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 25

Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan di bawah pengawasan petugas karantina.


BAB VI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pasal 26

Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 27

Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII PEMBINAAN
Pasal 28

Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.

Pasal 29

Peran serta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.

BAB VIII PENYIDIKAN
Pasal 30

(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk

a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
b. Melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
c. Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
d. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
e. Membuat dan menandatangani berita acara;
f. Menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


BAB IX KETENTUAN PIDANA
Pasal 31

(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (sertus lima puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah pelanggaran.

BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32

Setiap peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi

  1. Ordonansi tentang Peninjauan kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Herziening van de Bepalinge Omtrent het veeartsenijkundige Staatstoezicht en de veeartsenijkundige Politie, Staatsblad 1912 No. 432) sepanjang yang mengatur karantina hewan;
  2. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement op het veeartsenijkundige Staatstoezicht Politie in Netherlandsch-Indie, Staatsblad 1913 No. 598);
  3. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op het veeartsenijkundige Staatstoezicht en de veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie,Staatsblad 1917 No 9);
  4. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op het veeartsenijkundige Staatstoezicht en de veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1923 No. 289);
  5. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan mengenai Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement op veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1936 No. 205);
  6. Ordonansi tentang Larangan Pengeluaran Buah Pisang, Tumbuhan Pisang, Umbi Pisang dan Bagian-bagiannya dari Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado (Verbod op de Uitvoer van Pisang Vruchten, Planten, Knollen of Delen daarvan uit Celebes en Onderhorigheden, Manado, Staatsblad 1921 No. 532);
  7. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Pemasukan Bubuk Buah Kopi ke Pulau-pulau Sulawesi dan Daerah- daerah Kekuasaannya, Manado, Amboina, Bali dan Lombok, Timor dan Daerah-daerah Kekuasaannya (Maatregelen ter Voorkoming van den Invoer van den Koffiebessenboeboek op de Eilanden, Behorende tot Celebes en Ondehorig-heden,Manado,Amboina, Bali en Lombok, Timor en Onderhorigheden, Staatsblad 1924 No. 439);
  8. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Hama Belalang yang Terdapat di Kepulauan Sangihe dan Talaud (Maatregelen ter Voorkoming van de Verspreiding van de op Sangihe en Talaud Eilanden Voorkomende Sabelsprinkhaanplaag, Staatsblad 1924 No. 571);
  9. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Lebih Lanjut Ulat Umbi Kentang (Maatregelen om verdere Verspreiding van de Aardappelenknollenrups tegen te gaan, Staatsblad 1925 No. 114);
  10. Ordonansi tentang Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan Bahan Tumbuhan Hidup Guna Mencegah Penularan Penyakit dan Hama Tumbuhan Budidaya di Hindia Belanda (Samenvatting en Herziening van de Regelen op de Invoer van Levend Plantenmateriaal, Strekkende tot het Tegengaan van de Overbrenging van Ziekten en Plagen op Cultuurgewassen in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 427);
  11. Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Rabies) di Hindia Belanda (Nieuwe Bepalingen ter Voorkoming en Bestrijding van Hondsdolheid (Rabies) in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 451) sepanjang yang mengatur karantina hewan;
  12. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi dalam Staatsblad 1926 No. 427, mengenai Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan Bahan-bahan Tumbuhan Hidup (Wijziging van de Ordonnantie in Staatsblad 1926 Nomor 427, Houdende Samenvatting en Herziening van de Regelen op den Invoer van Levend Plantenmateriaal, Staatsblad 1932 No. 523);
  13. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Staatsblad 1912 No. 432) dan Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Staatsblad 1926 No. 451) (Wijziging van het Reglement op de Veerarsenijkundige Politie en van de Honds-dolheids Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 715) sepanjang mengenai karantina hewan;
  14. Ordonansi Pengangkutan Kentang Antarpulau (Ordonnantie Interinsulair Vervoer Aardappelen, Staatsblad 1938 No. 699).
Pasal 34

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000

Tentang: Karantina Hewan

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Media pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
  2. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
  3. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
  4. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah.
  5. Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.
  6. Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
  7. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa dari luar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  8. Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.
  9. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  10. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat- tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa.
  11. Tempat asal adalah tempat di mana hewan dibudidayakan, dipelihara, ditangkar atau habitatnya dan tempat-tempat pengumpulan, pengolahan atau pengawetan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau benda lain.
  12. Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.
  13. Dokumen lain adalah surat yang diterbitkan Menteri lain yang terkait atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai persyaratan utama dan atau pendukung untuk setiap pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
  14. Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
  15. Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
  16. Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
  17. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
  18. Instalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
  19. Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa.
  20. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
  21. Sucihama adalah tindakan membersihkan dari hama atau hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.
  22. Pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
  23. Penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.
  24. Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut.
  25. Petugas karantina hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
  26. Dokter hewan petugas karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
  27. Paramedik karantina hewan yang selanjutnya disebut paramedik karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina.
  28. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan karantina hewan.
BAB II PERSYARATAN KARANTINA
Pasal 2

Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit;
b. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
d. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 3

Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit;
b. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 4

Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
b. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 5

(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a, dapat berbentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
(2) Sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya memuat keterangan tentang :

a. Asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut; dan
b. Saat pemberangkatan tidak menunjukan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.

(3) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya memuat keterangan tentang :

a. Asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina;
b. Berasal dari jenis hewan yang sehat;
c. Bebas dari hama dan penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tersebut; dan
d. Khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 4 huruf b diperuntukkan bagi benda lain, yang sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang : produk, negara, area, atau tempat asal dan perlakuan sanitasi.
(5) Kurun waktu tertentu tidak berjangkitnya hama penyakit hewan karantina pada negara, area, atau tempat asal media pembawa yang harus dicantumkan pada sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, Pasal 3 huruf d dan Pasal 4 huruf d, bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain disampaikan paling singkat 1(satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
(2) Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pemasukan.
(3) Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas pertimbangan teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan.
(4) Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.

Pasal 7

(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan.
(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan.
(3) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB III TINDAKAN KARANTINA

Bagian Pertama: Umum

Pasal 8

(1) Media pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, transit di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina. (2) Tindakan karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. (3) Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis.

Pasal 9

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina dan alat angkut.
(2) Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara fisik dengan cara :

a. pemeriksaan klinis pada hewan; atau
b. pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.
(4) Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dilakukan pada laboratorium yang ditunjuk.

Pasal 10

(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap sebagian atau seluruh media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina.
(2) Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa.
(3) Lamanya waktu pengasingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dipergunakan sebagai dasar penetapan masa karantina.
(4) Masa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terhitung sejak media pembawa diserahkan oleh pemiliknya kepada petugas karantina sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa.

Pasal 11

(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengamatan juga dapat dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area, atau tempat.
(3) Lamanya waktu pengamatan atau masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan.
(4) Masa pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media pembawa.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan di instalasi karantina atau pada tempat atau area pemasukan;
b. untuk pengangkutan antar area, diutamakan pada area pengeluaran; atau
c. untuk pengeluaran ke luar negeri pengamatan disesuaikan dengan permintaan negara tujuan.

(6) Penyakit-penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat hama penyakit dan cara penularannya, belum pernah ada, atau sudah bebas di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia, masa pengamatannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12

(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya hanya dapat dilakukan setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.

Pasal 13

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang terkait pada waktu pemasukan, transit, atau pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina.
(3) Selama masa penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina dan penyakit hewan lainnya dan atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina.

Pasal 14

(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata :

a. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya;
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak seluruhnya dipenuhi;
c. setelah dilakukan penahanan dan keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi; atau
d. setelah diberikan perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran segera setelah memperoleh saran dari dokter hewan karantina.
(4) Jika penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditetapkan batas waktunya secara khusus, maka penolakannya dilakukan pada kesempatan pertama.

Pasal 15

(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata:

a. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya;
b. Media pembawa yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan;
c. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; atau
d. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang diturunkan pada waktu transit atau akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait.
(4) Pemusnahan media pembawa yang dilakukan di luar instalasi karantina tempat pemasukan dan atau tempat pengeluaran, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 16

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata :

a. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
c. Setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau
d. Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.

(2) Pemberian sertifikat pelepasan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan kepada dokter hewan yang berwenang di daerah tujuan.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan diberikan sertifikat kesehatan apabila ternyata:

a. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
c. Setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau
d. Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.

(4) Pemberian sertifikat kesehatan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditujukan kepada petugas karantina di tempat pemasukan di negara atau area tujuan.
(5) Sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan oleh dokter hewan karantina dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dari saat pembebasan.
(6) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), merupakan tanggung jawab dokter hewan karantina secara berkelanjutan.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tindakan karantina, dokter hewan karantina dapat dibantu oleh atau dapat menugaskan kepada paramedik karantina.
(2) Wewenang dan tanggung jawab tindakan karantina berada pada dokter hewan karantina.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina oleh dokter hewan karantina harus berdasarkan tanggung jawab profesi sebagai dokter hewan.
(4) Paramedik karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada dokter hewan karantina.

Bagian Kedua: Pemasukan

Pasal 18

Rencana pemasukan media pembawa oleh pemilik disampaikan kepada petugas karantina.

Pasal 19

(1) Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dari luar negeri atau ke dalam suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di atas alat angkut sebelum diturunkan atau melewati tempat pemasukan.
(2) Jika pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut, pemeriksaan dapat dilakukan setelah media pembawa diturunkan atau melewati tempat pemasukan dengan ketentuan pemeriksaan pendahuluan telah selesai dilakukan, kecuali untuk hewan yang berstatus sebagai barang muatan.
(3) Khusus untuk media pembawa yang dibawa oleh penumpang, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah diturunkan dari alat angkut atau melewati tempat pemasukan.

Pasal 20

Selain persyaratan dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b, Pasal 3 huruf a dan b, serta Pasal 7, pemasukan media pembawa harus dilengkapi :
a. Keterangan mutasi muatan untuk hewan, keterangan tidak terjadi kontaminasi selama dalam perjalanan atau catatan suhu untuk bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang dipersyaratkan diangkut dalam suhu tertentu dari penanggung jawab alat angkut ; dan atau
b. Dokumen lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1) Jika pemasukan media pembawa tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b serta Pasal 3 huruf a dan b, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
(2) Media pembawa yang ditolak pemasukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan penahanan, apabila :

a. pemiliknya menjamin sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal, dapat ditunjukkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;
b. media pembawa tersebut bukan berasal dari negara, area, atau tempat yang pemasukannya dilarang; dan
c. pada pemeriksaan di atas alat angkut menurut pertimbangan dokter hewan tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I dan risiko penularan hama penyakit hewan karantina golongan II.

(3) Jika pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
(4) Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam (1) dan ayat (3), tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam, maka dilakukan pemusnahan.

Pasal 22

(1) Jika pemasukan media pembawa tidak dilengkapi dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, maka dilakukan penahanan dengan ketentuan :

a. Untuk hewan apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I; atau
b. Untuk bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.

(2) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilanjutkan dengan tindakan pengasingan, pengamatan dan pemeriksaan yang lebih intensif, disamping persyaratan teknis yang ditetapkan.
(3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
(4) Lamanya penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tergantung dari lamanya waktu pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi hewan, dan 3 (tiga) hari bagi bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan, maka dilakukan pemusnahan.

Pasal 23

(1) Jika pemasukan media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, maka dilakukan penahanan dan pemiliknya diberikan waktu untuk melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Selama masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan tindakan karantina lain sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
(3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.

Pasal 24

Dalam hal pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5), Menteri dapat memberikan perpanjangan waktu dengan mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina.

Pasal 25

(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan sebelum alat angkut yang bersangkutan sandar.
(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka :

a. Dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan, sedangkan alat angkut perairan yang bersangkutan harus segera meninggalkan pelabuhan;
b. Dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut dan segera dimusnahkan pada perairan yang dianggap aman oleh dokter hewan karantina atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau
c. Dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja.

(3) Terhadap alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut :

a. Disucihamakan sebelum sandar kembali; dan
b. Orang, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut, diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Pasal 26

(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan segera setelah alat angkut yang bersangkutan mendarat.
(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang; berasal dari negara, area, atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka :

a. Dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan, dan alat angkut udara yang bersangkutan harus segera meninggalkan bandar udara atau apabila tidak memungkinkan, maka dilakukan pengamatan sampai alat angkut udara tersebut meninggalkan bandar udara;
b. Dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut udara dan dibawa ke tempat yang dianggap aman dalam wilayah bandar udara untuk dimusnahkan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau
c. Dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja.

(3) Terhadap alat angkut udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut :

a. Disucihamakan sebelum diberangkatkan kembali; dan
b. Orang, bahan atau peralatan dan muatan lainnya yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Pasal 27

(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut darat dan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan segera setelah alat angkut yang bersangkutan tiba di tempat pemasukan. <nowiki>(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang; berasal dari negara, area, atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka :

a. Dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan, sedangkan alat angkut darat dan kereta api yang bersangkutan harus segera kembali meninggalkan tempat pemasukan;
b. Dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut darat dan kereta api untuk dimusnahkan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau
c. Dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja.

(3) Terhadap alat angkut darat dan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut :

a. Disucihamakan sebelum masuk kembali atau melanjutkan perjalanan; dan
b. Orang, bahan atau peralatan dan muatan lainnya yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Pasal 28

(1) Jika dalam pemeriksaan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I dan risiko penularan hama penyakit hewan karantina golongan II; tidak terdapat hewan yang berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka setelah dibersihkan dari ektoparasit, hewan tersebut :

a. Diangkut langsung ke instalasi karantina apabila harus menjalani tindakan karantina secara intensif;
b. Diangkut langsung ke rumah pemotongan apabila untuk disembelih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
c. Dibebaskan dengan memberikan persyaratan untuk menjalani tindakan pengasingan, pengamatan, dan atau perlakuan di tempat pemilik, apabila tindakan tersebut tidak diharuskan secara intensif, sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; atau,
d. Dibebaskan tanpa persyaratan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, dilaksanakan di bawah pengawasan petugas karantina.

Pasal 29

(1) Selama hewan menjalani tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan c, dapat dilanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina.
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya hama penyakit hewan karantina golongan I, maka semua hewan yang rentan dan bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut harus dimusnahkan.
(3) Terhadap bahan atau peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan.
(4) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan yang sakit diasingkan, yang mati dimusnahkan dan masa karantinanya diperpanjang sampai dinilai aman dan tidak lagi berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, dengan ketentuan :

a. Semua jenis hewan yang rentan terhadap penyakit tersebut diberikan perlakuan;
b. Jika perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada yang sakit dan tertular, harus dilakukan pemusnahan; atau
c. Tindakan karantina terhadap hewan yang dimasukkan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat disesuaikan dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku.

(5) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan gejala penyakit hewan yang bersifat individual, dan atau penyakit hewan menular selain penyakit hewan karantina, maka :

a. Pemilik dapat meminta jasa dokter hewan lain memberikan pengobatan atau perlakuan lain; dan
b. Semua kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diberitahukan kepada dokter hewan karantina.

(6) Jika hewan telah menjalani masa karantina, tidak tertular dan bebas dari gejala hama penyakit hewan karantina, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.

Pasal 30

(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan setelah alat angkut sandar, mendarat, atau tiba di tempat pemasukan.
(2) Jika pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan setelah diturunkan di tempat pemasukan atau pada instalasi karantina, setelah dinilai aman dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina.
(3) Jika dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain:

a. Yang berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukannya dilarang; berasal dari negara, area, atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; atau produknya termasuk yang pemasukannya dilarang, maka ditolak pemasukannya; atau
b. Yang sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diberikan perlakuan dan apabila tidak berhasil atau tidak mungkin dilakukan, maka ditolak pemasukannya.

(4) Jika penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain tersebut dimusnahkan.
(5) Bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang berhasil diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

Pasal 31

Jika dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain:
a. Yang bukan berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukannya dilarang; bukan berasal dari negara, area, atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; produknya bukan termasuk yang pemasukannya dilarang; dan
b. Yang sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, dinilai tidak membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(4).

Pasal 32

(1) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka dilakukan penahanan di tempat pemasukan atau di instalasi karantina.
(2) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditemukan hama penyakit yang membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pemusnahan.
(3) Jika persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan penolakan.
(4) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak ditemukan hama penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.

Pasal 33

(1) Orang, alat angkut, bahan atau peralatan, kemasan serta muatan lain yang pernah berhubungan dengan atau terkontaminasi oleh media pembawa yang ditolak atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3), juga diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
(2) Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 31, dan Pasal 32 menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian dari media pembawa yang dimasukkan.

Bagian Ketiga: Transit

Pasal 34

(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia melalui transit alat angkut yang membawa hewan dari luar negeri, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang telah ditetapkan.
(2) Persetujuan transit pada tempat-tempat transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan situasi hama penyakit hewan karantina di negara asal dan atau di tempat-tempat transit sebelumnya dan kemungkinan penularannya melalui jenis hewan tersebut.
(4) Media pembawa yang transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan :

a. Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan harus selalu berada di bawah pengawasan dokter hewan karantina selama transit;
b. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dokter hewan karantina harus melakukan pemeriksaan secara umum di atas alat angkut;
c. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka alat angkut yang bersangkutan diperintahkan segera meninggalkan tempat transit oleh penanggung jawab tempat transit atas saran dokter hewan karantina;
d. Hewan dan pemeliharanya dilarang turun selama transit, kecuali untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain atas persetujuan dokter hewan karantina;
e. Dalam hal hewan terlanjur diturunkan atau diturunkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, maka :
1) Jika memperlihatkan gejala hama penyakit hewan karantina golongan I, maka hewan tersebut harus segera dimusnahkan dan alat angkutnya disucihamakan; atau
2) Jika memperlihatkan gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan tersebut diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia oleh penanggung jawab tempat transit atas saran dokter hewan karantina;
f. Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan, sisa pakan, kotoran dan lain-lain yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, harus dimusnahkan;
g. Terhadap bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tidak mungkin dimusnahkan dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan.

(5) Pemindahan hewan transit ke tempat pengeluaran di luar tempat transit harus mendapat persetujuan Menteri dengan pengawalan petugas karantina.
(6) Dalam hal ditemukan hama penyakit hewan karantina dan tindakan karantina yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c dan huruf e, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan.

Pasal 35

(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia melalui transit alat angkut yang membawa bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain dari luar negeri, transit hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan :

a. Dilengkapi sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal, harus tetap dijaga keutuhannya dan di bawah pengawasan petugas karantina selama transit;
b. Dilarang diturunkan selama transit, kecuali untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain dan dilakukan secara utuh atas persetujuan dokter hewan karantina;
c. Dalam hal terlanjur diturunkan dari alat angkut dan dari hasil pemeriksaan ternyata sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diperintahkan segera dimuat kembali ke alat angkut oleh dokter hewan karantina;
d. Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, harus dimusnahkan;
e. Terhadap bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang tidak mungkin dimusnahkan dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan; dan
f. Pemindahan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain transit ke tempat pengeluaran di luar tempat transit harus mendapat persetujuan dokter hewan karantina dengan pengawalan petugas karantina.

(2) Dalam hal sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan dan tindakan karantina yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan.

Pasal 36

(1) Untuk menjamin terisolasinya media pembawa yang sedang ditransitkan, penanggung jawab tempat transit dapat menetapkan lokasi dan menyediakan fasilitas bagi keperluan transit media pembawa yang berasal dari luar negeri dan akan dimuat ke alat angkut lain atas persetujuan dokter hewan karantina.
(2) Jika dalam lalu lintas internasional dipersyaratkan penyediaan fasilitas lokasi transit langsung, maka dalam memenuhi persyaratan tersebut penanggung jawab tempat transit mempertimbangkan saran dokter hewan karantina yang bertujuan mencegah penularan hama penyakit hewan karantina terutama yang ditularkan melalui serangga.

Pasal 37

(1) Jika negara tujuan mempersyaratkan surat keterangan transit, dokter hewan karantina dapat memberikan surat keterangan transit dimaksud.
(2) Surat keterangan transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya menerangkan status kesehatan atau sanitasi media pembawa, tindakan karantina dan pengamanan yang pernah dilakukan selama transit di wilayah negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara tujuan.

Pasal 38

(1) Untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina melalui transit alat angkut yang membawa media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, transit hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat atau area-area yang telah ditetapkan.
(2) Tempat-tempat transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan area-area yang dilarang transit, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan peta situasi hama penyakit hewan karantina, jalur perjalanan, analisis risiko dan kesiapan petugas serta sarana dan prasarana yang ada.
(4) Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanggung jawab tempat transit menolak alat angkut tersebut melakukan transit atas saran dokter hewan karantina.
(5) Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di tempat pengeluaran pada area terlarang transit atau di tempat pemasukan area tujuan, maka dilakukan penahanan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat: Pengeluaran

Pasal 39

Rencana pengeluaran media pembawa disampaikan oleh pemilik kepada petugas karantina.

Pasal 40

(1) Media pembawa yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebelum dimuat ke alat angkut yang mengangkutnya dari tempat pengeluaran.
(2) Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di instalasi karantina.

Pasal 41

(1) Media pembawa yang dikeluarkan dari area asal ke tempat pengeluaran harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal dan dokumen lain.
(2) Sertifikat kesehatan hewan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang juga dapat diterbitkan oleh dokter hewan yang ditunjuk Menteri setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi.
(3) Dalam penunjukan dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan situasi hama penyakit hewan karantina di area atau tempat asal, metode pengamanan penyakit, teknologi budidaya, penangkaran, atau pengolahan produk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Hewan kesayangan yang secara rutin kesehatannya diawasi oleh dokter hewan atau kelompok dokter hewan, sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan oleh dokter hewan atau kelompok dokter hewan yang bersangkutan.

Pasal 42

(1) Jika pengeluaran media pembawa tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), maka ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
(2) Hewan kesayangan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan bukan untuk konsumsi yang akan dibawa oleh penumpang, dapat diberikan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, dengan ketentuan:

a. Bukan berasal dari area atau tempat dari mana pengeluarannya dilarang atau dari daerah di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; atau
b. Tidak termasuk yang pengeluarannya dilarang.
Pasal 43

Jika pengeluaran media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), maka :

a. Yang pengeluarannya dilarang, dilakukan penahanan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Yang belum memenuhi persyaratan administrasi, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya; atau
c. Yang belum memenuhi persyaratan teknis, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dimasukkan ke instalasi karantina untuk memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 44

(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di tempat pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan segera setelah diserahkan oleh pemiliknya.
(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina, berasal dari area atau tempat dari mana pengeluaran hewan tersebut dilarang, atau berasal dari area di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina, maka :

a. Semua jenis hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku;
b. Alat angkut yang membawa hewan tersebut dari tempat asalnya harus disucihamakan di tempat pengeluaran atau instalasi karantina; atau
c. Terhadap orang, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Pasal 45

Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina, tidak berasal dari area atau tempat dari mana pengeluaran hewan tersebut dilarang, atau tidak berasal dari area atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina, maka:

a. Dimasukkan langsung ke instalasi karantina apabila harus menjalani tindakan karantina secara intensif; atau
b. Dibebaskan dan diberikan sertifikat kesehatan apabila tidak diharuskan menjalani tindakan karantina secara intensif sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46

(1) Selama hewan menjalani tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dapat dilanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina.
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I, maka semua hewan yang rentan dan bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut harus dimusnahkan.
(3) Terhadap bahan atau peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan.
(4) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan yang mati dimusnahkan, yang sakit diasingkan dan masa karantinanya diperpanjang atau ditunda pemberangkatannya sampai dinilai aman dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, dengan ketentuan :

a. Terhadap semua jenis hewan yang rentan terhadap penyakit tersebut diberikan perlakuan; atau
b. Jika perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada yang tertular, harus dilakukan pemusnahan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku.

(5) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan yang bersifat individual dan atau penyakit hewan menular selain penyakit hewan karantina, maka :

a. Pemilik dapat meminta jasa dokter hewan lain untuk memberikan pengobatan atau perlakuan lain; dan
b. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diberitahukan kepada dokter hewan karantina.

(6) Jika hewan telah menjalani masa karantina, tidak tertular dan bebas dari gejala hama penyakit hewan karantina, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat kesehatan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.

Pasal 47

(1) Dalam melakukan pembebasan terhadap hewan, dokter hewan karantina selain telah mendeteksi bebas hama penyakit hewan karantina, juga harus mempertimbangkan kelayakan kondisi fisik untuk diberangkatkan sebelum dimuat ke alat angkut.
(2) Dokter hewan karantina wajib menolak pemberangkatan hewan apabila kondisi fisik tidak layak diberangkatkan.
(3) Pelaksanaan pengangkutan hewan dari instalasi karantina ke alat angkut harus dilakukan secara langsung di bawah pengawasan petugas karantina.

Pasal 48

(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain di tempat pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan segera setelah bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain tersebut diserahkan oleh pemiliknya.
(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain :

a. Yang berasal dari area atau tempat dari mana dilarang pengeluarannya, berasal dari area atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut, atau produknya termasuk yang pengeluarannya dilarang, maka ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau
b. Yang sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diberikan perlakuan dan apabila tidak berhasil, tidak dapat, atau tidak mungkin dilakukan, maka dilakukan pemusnahan di tempat pengeluaran, di instalasi karantina, atau di tempat asal.

(3) Terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang berhasil diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dapat dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat sanitasi setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

Pasal 49

Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain :

a. Yang bukan berasal dari area atau tempat dari mana dilarang pengeluarannya, bukan berasal dari area atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut, produknya bukan termasuk yang pengeluarannya dilarang; dan
b. Yang sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, dinilai tidak membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat sanitasi setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 50

(1) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), belum memenuhi persyaratan teknis, dan atau belum memenuhi persyaratan negara tujuan, maka dapat dilakukan penahanan di tempat asal, di instalasi karantina, atau di tempat pengeluaran.
(2) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan hama penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau kesehatan manusia, maka dilakukan pemusnahan.
(3) Jika persyaratan teknis dan atau persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka ditolak pengeluarannya dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Pasal 51

(1) Orang, alat angkut, bahan atau peralatan, kemasan serta muatan lain yang pernah berhubungan dengan atau terkontaminasi oleh media pembawa yang ditolak atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2), juga diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
(2) Tindakan perlakuan, penahanan, pemusnahan, penolakan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49, serta Pasal 50 menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian dari media pembawa yang akan dikirim.

Bagian Kelima: Tindakan Karantina terhadap Alat Angkut

Pasal 52

(1) Dalam pelaksanaan tindakan karantina, penanggung jawab alat angkut wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada petugas karantina di tempat pemasukan, dengan ketentuan :

a. Untuk alat angkut perairan, paling singkat 12 (dua belas) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan;
b. Untuk alat angkut udara, paling singkat 2 (dua) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan; atau
c. Untuk alat angkut darat dan kereta api yang secara khusus digunakan mengangkut media pembawa, pada saat alat angkut tiba di tempat pemasukan.

(2) Pada saat alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tiba di tempat pemasukan, penanggung jawab alat angkut harus menyampaikan keterangan muatan dan jalur yang dilalui kepada petugas karantina di tempat pemasukan.

Pasal 53

(1) Jika laporan penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), dan atau dari hasil pemeriksaan alat angkut tersebut diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, maka petugas karantina dapat melakukan tindakan perlakuan.
(2) Tindakan perlakuan terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dikenakan terhadap penumpang dan muatan lainnya.
(3) Tata cara perlakuan terhadap alat angkut, penumpang dan muatan lainnya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 54

(1) Penanggung jawab alat angkut yang akan memuat media pembawa, harus terlebih dahulu memeriksa telah dipenuhinya ketentuan dan persyaratan karantina media pembawa tersebut.
(2) Penanggung jawab alat angkut dilarang mengangkut media pembawa yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 55

(1) Untuk mencegah kemungkinan terjadinya rudapaksa, stres dan terganggunya kesejahteraan hewan; kerusakan dan pencemaran pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain; dan atau penularan hama penyakit hewan karantina sebagai akibat pengangkutan, diperlukan persyaratan teknis alat angkut dan kemasan media pembawa.
(2) Petugas karantina wajib melakukan pemeriksaan kelayakan alat angkut dan kemasan media pembawa sesuai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum dimuat di tempat pengeluaran.
(3) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditemukan alat angkut dan atau kemasan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan teknis, maka pemuatan media pembawa harus dibatalkan atau ditunda sampai dengan persyaratan teknisnya dipenuhi.
(4) Persyaratan teknis alat angkut dan kemasan media pembawa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

Bagian Keenam: Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Lain

Pasal 56

(1) Media pembawa lain berupa sampah, sisa makanan penumpang, kotoran, sisa pakan dan bangkai hewan serta barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan petugas karantina.
(2) Media pembawa lain berupa sisa makanan atau produk yang tidak memenuhi persyaratan karantina yang terlanjur dibawa oleh penumpang ke tempat pemasukan, harus dibuang pada kotak sampah karantina.
(3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus dilakukan di dalam wilayah tempat pemasukan.
(4) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab tempat pemasukan.
(5) Media pembawa lain berupa peralatan bekas dan peralatan orang yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, diberikan perlakuan.

Bagian Ketujuh: Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

Pasal 57

(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, maka tindakan karantina dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan atau di luar tempat pengeluaran maupun di luar instalasi karantina, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip karantina hewan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperhitungkan sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di instalasi karantina, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran berdasarkan analisis risiko hama penyakit hewan karantina.

Pasal 58

(1) Dalam hal pemasukan, pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat dilakukan di negara, area, atau tempat asal, di negara atau area transit, di atas alat angkut media pembawa selama dalam perjalanan menuju ke tempat pemasukan atau area tujuan, dan atau di tempat tujuan.
(2) Dalam hal pengeluaran, pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat dilakukan di area atau tempat asal, dan atau di atas alat angkut media pembawa selama dalam perjalanan menuju ke tempat pengeluaran.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri atau menurut persyaratan teknis yang ditetapkan.
(4) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan atas dasar pertimbangan dokter hewan karantina sepanjang area atau tempat asal telah dinyatakan bebas dari hama penyakit karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut.

Pasal 59

(1) Tindakan karantina terhadap hewan bibit, bahan biologik reproduksi dan hewan hasil penangkaran dapat diberikan kemudahan di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, melalui penilaian status kesehatan dan situasi hama penyakit hewan karantina tempat asal, menurut tata cara karantina.
(2) Tindakan karantina terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain dapat diberikan kemudahan di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, melalui penilaian status sanitasi dan situasi hama penyakit hewan karantina tempat asal, menurut tata cara karantina.
(3) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 60

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan, di luar tempat pengeluaran dan atau di luar instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, maka pihak lain dapat membantu pelaksanaan tindakan karantina.
(2) Pelaksanaan tindakan karantina oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaporkan kepada dokter hewan karantina.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kewenangan profesi dokter hewan.

Pasal 61

(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, penilaian status atau situasi hama penyakit hewan karantina dan atau pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis dapat dilakukan di negara asal atau transit yang memiliki risiko tinggi.
(2) Pejabat yang berwenang di negara asal atau transit harus diberitahukan sebelum menugaskan dokter hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tata cara pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 62

(1) Penilaian terhadap status atau situasi hama penyakit hewan karantina dan atau pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis di seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia, dapat dilakukan oleh pejabat dari negara tujuan untuk memenuhi persyaratan teknis dan analisis risiko terhadap terbawanya hama penyakit hewan karantina.
(2) Pejabat dari negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberitahukan Menteri sebelum melakukan penilaian.

Bagian Kedelapan: Tindakan Karantina terhadap Pengiriman melalui Pos

Pasal 63

(1) Pengiriman media pembawa melalui pos atau usaha jasa titipan harus mencantumkan secara jelas jumlah, jenis, atau nama media pembawa serta negara atau area asal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Tata cara pengiriman media pembawa melalui pos dan usaha jasa titipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pos.


Bagian Kesembilan: Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat

Pasal 64

(1) Jika alat angkut perairan, udara, atau darat dan kereta api yang memuat media pembawa karena keadaan darurat sandar atau mendarat atau berhenti di tempat-tempat yang tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran, maka penanggung jawab alat angkut atau orang yang mengetahui peristiwa tersebut harus melaporkan dengan segera kepada petugas karantina, dokter hewan atau pejabat pemerintah terdekat.
(2) Dokter hewan atau pejabat Pemerintah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus segera melaporkannya kepada petugas karantina terdekat.
(3) Media pembawa, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan media pembawa tersebut, dilarang diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh petugas karantina, kecuali karena alasan-alasan yang terpaksa.
(4) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap media pembawa dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan.
(5) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap media pembawa dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang transit.

Bagian Kesepuluh: Tindakan Karantina terhadap Penolakan Negara Tujuan

Pasal 65

(1) Pemasukan kembali media pembawa yang ditolak di luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, penularan hama penyakit hewan karantina dan atau alasan lain, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan.
(2) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan.
(3) Sertifikat kesehatan yang menyertai media pembawa pada waktu pengeluaran dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina.
(4) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena alasan tidak memenuhi persyaratan karantina pada waktu pengeluaran, dimusnahkan di tempat pemasukan atau instalasi karantina.
(5) Menteri dapat mempertimbangkan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila media pembawa termasuk yang dilindungi Undang-undang.

Bagian Kesebelas: Tindakan Karantina terhadap Barang yang Ditahan

Pasal 66

(1) Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
(2) Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Pasal 67

(1) Petugas karantina juga berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, yang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara, mengingat media pembawa termasuk jenis barang yang sifatnya tidak tahan lama, mudah rusak, atau mudah busuk serta dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.
(2) Dalam hal media pembawa telah menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pertimbangan dokter hewan karantina disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 68

(1) Petugas karantina dapat mengunci, menyegel dan atau melekatkan tanda pengaman terhadap media pembawa untuk menghindari perbuatan yang dapat mempersulit atau menghambat proses pelaksanaan tindakan karantina.
(2) Dilarang membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah terpasang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum selesai proses tindakan karantina, tanpa persetujuan dokter hewan karantina.

Bagian Kedua Belas: Tindakan Karantina terhadap Barang Penumpang

Pasal 69

(1) Media pembawa dari negara, area, atau tempat yang tidak terlarang, dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk dipergunakan sendiri.
(2) Media pembawa yang dibawa sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan pembebasan karantina setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan risiko penyebaran hama penyakit hewan karantina menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Ketentuan mengenai jumlah, jenis, dan tata cara pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga Belas: Tindakan Karantina Khusus

Pasal 70

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa yang dibawa atau dikirim sebagai barang diplomatik.

Pasal 71

(1) Hewan organik dapat dikecualikan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang mengikuti persyaratan :

a. Pengiriman hewan organik untuk keperluan tugas dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Republik Indonesia, harus dikonsultasikan dengan dokter hewan karantina;
b. Hewan organik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilarang dikembangbiakan selama bertugas di luar kesatuan atau tempat asalnya; dan
c. Pengiriman hewan organik untuk keperluan perpindahan kesatuan atau untuk dikembangbiakan, hanya dapat dilakukan ke area yang tidak terlarang bagi pemasukan jenis hewan tersebut.

(2) Tata cara tindakan karantina khusus bagi hewan organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.


BAB IV PUNGUTAN JASA KARANTINA
Pasal 72

(1) Pungutan jasa karantina terdiri atas biaya penggunaan sarana atau prasarana milik pemerintah dan biaya jasa pelaksanaan tindakan karantina terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, benda lain, media pembawa lain dan alat angkut.
(2) Penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan pendapatan negara bukan pajak dan harus disetor ke Kas Negara.

BAB V KAWASAN KARANTINA
Pasal 73

(1) Penetapan area-area di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan status, situasi dan epidemiologi hama penyakit hewan karantina dengan memperhatikan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat.
(2) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipergunakan sebagai dasar kebijaksanaan, pengaturan dan pengawasan lalu lintas media pembawa.
(3) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 74

(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya suatu hama penyakit hewan karantina di suatu lokasi yang semula diketahui bebas dari hama penyakit tersebut, maka lokasi tersebut termasuk dalam pengertian atau merupakan salah satu dari kategori penetapan daerah wabah penyakit hewan menular.
(2) Dalam hal timbulnya wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka area atau sebagian dari area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dapat dinyatakan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(3) Pengaturan mengenai pemasukan dan atau pengeluaran media pembawa dari dan ke daerah wabah, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan sebagai persyaratan teknis bagi pelaksanaan tindakan karantina.
(4) Petugas karantina di seluruh kawasan karantina wajib melakukan pengawasan maksimum di setiap tempat pemasukan dan tempat pengeluaran serta berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab menangani wabah penyakit hewan.
(5) Untuk mencegah meluasnya daerah wabah, kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


BAB VI JENIS HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN MEDIA PEMBAWA

Bagian Pertama: Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina

Pasal 75

(1) Hama penyakit hewan karantina digolongkan menjadi hama penyakit hewan karantina golongan I dan hama penyakit hewan karantina golongan II, berdasarkan daya epidemis dan patogenitas penyakit, dampak sosioekonomi serta status dan situasinya di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Penggolongan hama penyakit hewan karantina golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta penetapan jenis hewan yang peka, cara penularan, masa inkubasi, masa pengamatan, masa karantina, standarisasi pengujian dan perlakuan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 76

(1) Kebijaksanaan karantina dan pembatasan lalu lintas media pembawa diatur berdasarkan penggolongan hama penyakit hewan karantina dan pemetaan hama penyakit hewan karantina
(2) Pemetaan hama penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggambarkan status suatu negara, area, atau tempat yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan.
(3) Kegiatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan secara langsung di tempat pemasukan, transit, pengeluaran, instalasi karantina, dan alat angkut atau secara tidak langsung di tempat lainnya dengan melibatkan atau memperoleh informasi dari pihak yang berwenang dalam kegiatan tersebut.

Bagian Kedua: Jenis Media Pembawa

Pasal 77

(1) Media pembawa dapat digolongkan berdasarkan kerentanan, cara penularan dan cara mendeteksi hama penyakit hewan karantina.
(2) Penggolongan media pembawa untuk tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 78

(1) Dilarang memasukkan atau mengeluarkan jenis media pembawa atau transit di negara atau area yang masih tertular hama penyakit hewan karantina golongan I, dan atau sedang terjadi wabah hama penyakit hewan karantina golongan II.
(2) Ketentuan larangan pemasukan, transit, atau pengeluaran jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB VII TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pasal 79

(1) Tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa di dalam wilayah negara Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan status dan situasi hama penyakit hewan karantina untuk tujuan impor, antar area, dan ekspor.
(2) Tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.


BAB VIII INSTALASI KARANTINA
Pasal 80

(1) Untuk mencegah masuk, tersebar, atau keluarnya hama penyakit hewan karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina di dalam maupun di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sesuai dengan persyaratan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina.
(2) Penetapan persyaratan teknis instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan risiko penyebaran hama penyakit, kesejahteraan hewan atau keamanan produk, sosial budaya dan lingkungan.
(3) Penetapan instalasi karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat.
(4) Persyaratan teknis karantina dan Instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 81

(1) Jika kapasitas dalam instalasi karantina yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) tidak dapat menampung keseluruhan media pembawa, dokter hewan karantina dapat menyetujui perluasan dan penambahan sementara bangunan atau fasilitas yang tersedia atas beban pemilik media pembawa.
(2) Jika pelaksanaan tindakan karantina tidak dapat dilakukan di instalasi karantina pemerintah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) karena kapasitasnya tidak mencukupi, sedang dipergunakan atau tidak layak dipergunakan, maka Menteri dapat menunjuk instalasi karantina pihak lain yang sifatnya sementara dan pemakaiannya hanya satu kali atau beberapa kali untuk pengiriman bertahap.
(3) Jika pelaksanaan tindakan karantina tidak dapat dilakukan karena fasilitas instalasi karantina pemerintah untuk jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) belum tersedia atau tidak mungkin tersedia, maka Menteri dapat menunjuk instalasi karantina pihak lain yang sifatnya diakui secara permanen selama masih memenuhi persyaratan teknis.

Pasal 82

(1) Media pembawa yang berpotensi menularkan hama penyakit hewan karantina dan mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama, dilakukan tindakan karantina di instalasi karantina pasca masuk.
(2) Instalasi karantina pasca masuk dan pelaksanaan tindakan karantinanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 83

(1) Khusus bagi pelaksanaan tindakan karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau ditangkarkan secara in situ dan eks situ, tindakan karantina pasca masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dilakukan secara rutin dan berkelanjutan pada wilayah tempat pemeliharaan atau penangkarannya.
(2) Seluruh wilayah tempat pemeliharaan dan penangkaran satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebagai instalasi karantina pasca masuk permanen dengan Keputusan Menteri.

Pasal 84

(1) Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan jenis hewan yang rentan dari negara, area, atau tempat yang masih tertular hama penyakit hewan karantina dengan melaksanakan metode pengamanan maksimum pada suatu tempat yang memiliki batas yang dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan internasional sebagai instalasi karantina pengamanan maksimum.
(2) Instalasi karantina pengamanan maksimum dan metode pengamanannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 85

(1) Pemasukan media pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya hama penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, dapat ditetapkan kewajiban berupa persetujuan instalasi karantina di negara asal atau transit setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian dokter hewan karantina.
(2) Penilaian dokter hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus berdasarkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).
(3) Pejabat yang berwenang di negara asal atau transit harus diberitahukan sebelum menugaskan dokter hewan karantina melakukan penilaian.
(4) Persetujuan instalasi karantina di negara asal atau transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJA SAMA ANTARNEGARA
Pasal 86

Untuk meningkatkan kesadaran dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam bidang karantina hewan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan, dengan melibatkan organisasi profesi, organisasi fungsional dan lembaga swadaya masyarakat.

Pasal 87

(1) Dalam melaksanakan strategi untuk mencegah masuknya media pembawa yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina dan atau kegiatan karantina hewan, dapat melibatkan peran serta masyarakat seluas mungkin.
(2) Peran serta masyarakat dalam melaksanakan strategi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 88

(1) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan atau multilateral.
(2) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait.

BAB X PETUGAS DAN SARANA KARANTINA
Pasal 89

(1) Pelaksanaan tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina.
(2) Petugas karantina terdiri dari dokter hewan karantina dan paramedik karantina yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Petugas karantina merupakan pejabat fungsional yang syarat- syaratnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Petugas karantina dapat mendukung kelancaran pelayanan media pembawa yang terkait dengan tugas perkarantinaan melalui penugasan khusus oleh Menteri atau Menteri lain yang terkait.

Pasal 90

(1) Dalam melaksanakan tindakan karantina, petugas karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) juga berwenang untuk

a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan atau pengeluaran, untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dilalulintaskan;
b. melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi dan atau alat angkut serta tempat-tempat di mana sedang dilakukan tindakan karantina tanpa persetujuan dokter hewan karantina;
c. melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina dari alat angkut;
d. melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan di tempat pemasukan, pengeluaran, atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina;
e. melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan, sisa pakan, sampah, bahan, atau barang yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut; dan atau
f. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina.

(2) Selain kewenangan dalam bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas karantina yang dokter hewan karantina juga berwenang dalam bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, atau tempat-tempat di dalam lingkungan wilayah tempat pemasukan atau pengeluaran.

Pasal 91

Penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, dapat dilakukan oleh petugas karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 92

(1) Perintah dan putusan dokter hewan karantina atau pelaksanaan tindakan karantina, harus dilakukan secara tertulis dalam bentuk dokumen karantina.
(2) Ketentuan mengenai dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(3) Untuk menunjang kelancaran arus barang di tempat pemasukan atau pengeluaran, dokumen karantina dapat disampaikan langsung oleh petugas karantina yang menerbitkannya melalui fasilitas elektronik.

Pasal 93

(1) Perawatan dan atau pemeliharaan media pembawa selama masa karantina atau penahanan menjadi urusan dan tanggung jawab pemilik.
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina terjadi kerusakan di dalam instalasi karantina oleh pemakai jasa karantina, maka perbaikannya menjadi beban dan tanggung jawab pemakai.
(3) Jika pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat kedudukan petugas karantina, maka setiap keperluan untuk menunjang kelancaran tugasnya menjadi beban dan tanggung jawab pemilik media pembawa.

Pasal 94

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, dokter hewan karantina juga harus memperhatikan kode etik dokter hewan karantina.
(2) Jika dokter hewan karantina telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai tanggung jawab profesi sebagai dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), maka kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tindakan karantina, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah atau dokter hewan karantina.
(3) Jika dokter hewan karantina tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran profesi, maka Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada dokter hewan karantina setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi dengan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan sanksi perdata atau pidana.

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95

Semua peraturan pelaksanaan di bawah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan karantina hewan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibuat yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan sepanjang mengatur penolakan dan karantina hewan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 97

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)

PERMENTAN No. 3238/Kpts/PD.630/9/2009

TENTANG : PENGGOLONGAN JENIS-JENIS HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA, PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI MEDIA PEMBAWA

KESATU

Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa seperti tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.

KEDUA

Jenis hama penyakit hewan yang belum terdapat di wilayah negara Republik Indonesia dan belum ditetapkan pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dan memenuhi kriteria, antara lain:

a. Mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;
b. Belum diketahui cara penanganannya;
c. dapat membahayakan kesehatan manusia;
d. dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat; dan/atau;
e. dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi;

ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I.

KETIGA

Jenis hama penyakit hewan atau hama penyakit hewan karantina yang sudah terdapat di suatu area di wilayah negara Republik Indonesia dan berubah sifat sehingga:

a. Mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;
b. Belum diketahui cara penanganannya;
c. Dapat membahayakan kesehatan manusia;
d. Dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat; dan/atau
e. Dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi;

ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I.

KEEMPAT

Jenis hama penyakit hewan karantina yang sudah ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I sebagaimana dimaksud diktum KESATU dan berubah sifat, sehingga:

a. tidak mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;
b. diketahui cara penanganannya;
c. tidak membahayakan kesehatan manusia;
d. tidak menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat;
e. tidak menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi; dan/atau
f. sudah terdapat di suatu area dalam wilayah Indonesia.

ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan II.

KELIMA

Penggolongan jenis hama penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, diktum KETIGA dan diktum KEEMPAT lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri.

KEENAM

Pemasukan media pembawa yang berasal dari negara yang tertular hama penyakit hewan karantina golongan I dan/atau dari negara yang dinyatakan sedang terjadi wabah hama penyakit hewan karantina golongan II dilarang.

KETUJUH

Pemasukan atau pengeluaran media pembawa ke atau dari area dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan sedang terjadi wabah hama penyakit hewan karantina golongan II dilarang.

KEDELAPAN

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/TN.530/3/2003 juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/TN.530/2/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LAMPIRAN I: GOLONGAN I
No Nama/Jenis Penyakit Penyebab Hewan Yang Peka Masa Tunas /

Inkubasi

Cara Penularan Standar Pengujian Masa

pengamatan

Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1. Acarapisosis of Honey Bees/

Acarine Disease

Mites Acarin Lebah 10 hari kontak langsung dengan hewan sakit Uji mikroskopis, ELISA 10 hari Penyakit

eksotik

2. Actinomycosis / Lumpy jaw Actinomyces sp Semua hewan 2-3 minggu Kontak langsung Isolasi, Mikroskopik, Kultur

agar

3 minggu Penyakit

eksotik

3. African Horse Sickness (AHS) Orbivirus Kuda, Keledai, Zebra, Gajah,

Onta dan Anjing (subklinis)

7 – 14 hari Vektor (Culicoides, Culex, Anopheles,

Aedes, Hyaloma, Rhipicephalus)

PCR, Immunofluorescen,

ELISA,

14 hari Penyakit

eksotik

4. African Swine Fever (ASF) Asfar viridae Babi 5 – 15 hari o Kontak langsung dengan hewan

tertular o Vektor (Ornithodoros moubata porcinus, O.erraticus) o Mekanis (kontaminasi kandang tertular, peralatan, jarum, sampah dari babi tertular)

PCR, ELISA, IFAT 15 hari Penyakit

eksotik

5. American Foulbrood of Honey Bees Paenibacillis larvae Lebah 2-15 hari Kontak langsung dengan hewan sakit Isolasi, High Polar Microscope 15 hari Penyakit

eksotik

6. Atrophic Rhinitis of Swine Bordetella bronchiseptica dan

Pasteurella multoicida

Babi 1-4 bulan Kontak langsung dengan hewan sakit Isolasi, pewarnaan gram 4 bulan Penyakit

eksotik

7. Aujeszky’s Disease/Pseudorabies/Mad

itch/ Infectious Bulbar Paralysis

Herpes virus o Babi (primer host)

o Sapi, Domba, Kambing, Anjing, Kucing (secondary host)

3 - 10 hari o Kontak langsung melalui inhalasi

o Kontak tidak lang

PCR, ELISA, FAT 10 hari Penyakit

eksotik

8. Avian Encephalomyelitis (AE)/Epidemic

Tremor

Hepato virus Unggas 5 – 20 hari o Vertikal : Induk ke anak

o Kontak langsung

ELISA, FAT, AGID, Embryo

Susceptibility Test

20 hari Penyakit

eksotik

9. Bovine Spongiform Encephalothy

(BSE)/ Mad Cow/ Sapi Gila

Protein prion Ruminansia 2 - 8 tahun Pemberian pakan dari SRM hewan sakit ELISA, Histopatologik,

Immunohistokimia

8 tahun Penyakit

eksotik

10. Brucellosis Brucella melitensis Domba, Kambing 2-8 minggu o Kontak langsung melalui perkawinan,

inhalasi o Kontak tidak langsing melalui semen, susu, sekresi

RBT, Isolasi, CFT, ELISA, AGID 8 minggu Penyakit

eksotik

11. Camel Pox Pox virus Unta 4 – 13 hari o Kontak langsung

o Kontak tidak langsung (aerosol, inhalasi)

PCR, ELISA, Histopatologik,

IFAT, Electron Microscope

13 hari Penyakit

eksotik

12 Caprine Arthritis/Encephalitis Lenti virus Kambing, Domba 2 – 3 tahun Vertikal (kolostrom) AGID, ELISA 3 tahun Penyakit

eksotik

13. Contagious Agalactia Mycoplasma

agalactia

Kambing, Domba 7 – 56 hari o Inhalasi

o Lewat susu

Isolasi, Identifikasi, IFAT, CFT,

ELISA, PCR

56 hari Penyakit

eksotik

14. Contagious Caprine

Pleuropneumonia

Mycoplasma capricolum sub sp

capri pneumoniae

Kambing, Domba 6 – 45 har o Kontak langsung

o Inhalasi

IFAT, PCR, CFT, PH, ELISA 45 hari Penyakit

eksotik

15. Contagious Equine Metritis Toylorrella

equigenitalis

kuda 10-14 hari Kontak langsung melalui

perkawinan

PCR, CFT, ELISA, Isolasi, Passive

HaemAgglutination (PHA)

14 hari
16. . Contagius Bovine PleuroPneumonia (CBPP)/

Pleuro Pneumonia Contagiosa Bovum

Mycoplasma

mycoides

- Sapi, Kerbau

- Domba dan Kambing (carrier)

5 - 207 hari Kontak langsung PCR, ELISA 207 hari Penyakit

eksotik

17. Crimean Congo Haemorhagic Fever Neoviral Burung unta 4 – 14 hari Vektor tick Hyaloma ELISA, PCR 14 hari Penyakit

eksotik Zoonosis

18. Dourine/ Mala Du'coit/ Sipilis Kuda Trypanosoma

equiperdum

Kuda , keledai 1 minggu –

2 bulan

Kontak langsung melalui

perkawinan

CFT, ELISA, Pewarnaan ulas sekresi 2 bulan Penyakit

eksotik

19. Duck Virus Enteritis (DVE) Herpesviridae Itik, bebek, angsa 7 hari o Kontak langsung dengan hewan sakit

o Kontak tidak langsung melalui feses

PCR , SNT ,

isolasi virus

7 hari Penyakit

eksotik

20. Duck Virus Hepatitis (DVH) Hepadnaviridae Bebek, itik, angsa 1 - 4 hari o Kontak langsung

o Kontak tidak langsung melalui feses, pakan, peralatan tertular

SNT, isolasi virus,

FAT

4 hari Penyakit

eksotik

21. Ebola/Green monkey fever Filoviridae Primata 2 - 21 hari o Kontak langsung dengan hewan sakit

o Kontak tidak langsung melalui mukosa dan cairan tubuh hewan terkontaminasi

PCR, ELISA 21 hari Penyakit

eksotik Zoonosis

22. Enterovirus encephalomyelitis/

Teschen Disease/ Enzootic Porcine Encephalomyelitis/ Bening enzootic paresis/ Poliomyelitis suum/ Talfan disease

Enteroviral Babi 10 - 40 hari o Kontak langsung antara hewan sakit

o melalui hewan sub klinis o Kontak tidak langsung (nasal, oral, feses, cairan, sisa makanan dari hewan sakit)

IFAT, VNT 40 hari Penyakit

eksotik

23. Equine Infectious Anaemi Lentivirus Kuda 7 - 21 hari ,

bisa sampai 90 hari

o Kontak langsung

o Vektor (lalat)

AGID, ELISA 90 hari Penyakit

eksotik

24. Equine Influenza Orthomyxoviridae

equine-1 (H7N7) and equine-2 (H3N8)

Kuda 1-5 hari Kontak langsung melalui inhalasi HI, Immunodiffusion test, PCR 5 hari
25. Equine Rhinopneumonitis Herpesviral Kuda, Keledai 2-10 hari o Kontak langsung melalui perkawinan

o Kontak tidak langsung melalui kontaminasi saliva, air, darah, feses, fetus yang abortus, pakan

SNT, ELISA, Isolasi Virus 10 hari Penyakit

eksotik

26. Equine Viral Arteritis Artheriviridae Kuda dan equidae

lainnya

2-13 hari o Kontak langsung melalui inhalasi

o Kontak tidak langsung melalui Inseminasi Buatan

CFT, PCR, IFAT,

ELISA, AGID

13 hari Penyakit

eksotik

27. European Foulbrood of Honey Bees Melissococcus

pluton

Lebah 2-15 hari o Kontak langsung dengan hewan sakit

o Kontak tidak langsung

Isolasi, High Polar Microscope 15 hari Penyakit

eksotik

28. Foot and Mouth Disease/ Aphtae Epizooticae/

Penyakit Mulut dan Kuku

Rhinoviral Hewan berkuku genap 2 – 14 harI o Kontak langsung dengan hewan sakit

o Kontak tidak langsung (bahan-bahan terkontaminasi spt air, udara, tanah, rumput, dll) o Petugas/Orang yang kontak dengan hewan sakit dapat menularkan virus

PCR, ELISA, VNT 14 hari Penyakit

eksotik

29. Genital Horse Pox/ Variola equine/

Equine Venereal Balanitis

Herpesviral Kuda dan equidae

lainnya

4-8 hari o Kontak langsung melalui perkawinan

o Kontak tidak langsung melalui kontaminan peralatan, sarung tangan

Electron Microscope, CFT 8 hari Penyakit

eksotik

30. Glanders/ Malleus/ Boosaardige Droes/

Equinia, Farcy, Ingus Jahat

Burkholderia

mallei

Kuda (hewan berkuku satu) 6 bulan o Kontak langsung dengan hewan sakit

o Kontak tidak langsung o Karnivora dapat terinfeksi setelah memakan daging hewan sakit

Pewarnaan Gram preparat ulas,

CFT, Mallein test

6 bulan Penyakit

eksotik Zoonosis

31. Heartwater Ehrlichia ruminantum Ruminansia 10 – 30 hari Vektor : Amblyoma PCR, Isolasi 30 hari Penyakit

eksotik

32. Hendra Virus Paramyxoviridae Kuda 6 – 12 hari o Kelelawar sebagai reservoir

o Kontak langsung dengan hewan sakit o Kontak tidak langsung melalui urine dan cairan hewan tertular o Kuda, Anjing, Kucing dapat tertular dengan gejala ringan

PCR, ELISA, Isolasi Virus, SNT,

Electron Microscope

12 hari Penyakit

eksotik Zoonosis

33. Highly Pathogenic Avian Influenza

(HPAI)

Orthomyxoviridae Unggas 3 - 21 hari o Kontak langsung

o Kontak tidak langsung (sekresi, feses, air, peralatan dan baju kandang terkontaminasi) o Unggas air (carrier)

PCR, AGID, HI, Isolasi Virus 21 hari Penyakit

eksotik Zoonosis

34. Leishmaniosis/ Kallaazar/ Dundum Fever/

Oriental Sore/ Aleppo Button/ Delhi Boil/ Chiclero Ulcer/ Bay Sor

Leishmania

infantum

Anjing,Kucing 3 bulan -

beberapa tahun

Vektor : Lalat Phlebotomine Preparat Ulas, Anti Leishmania

Ab Assay, ELISA, PCR

3 bulan -

beberapa tahun

Penyakit

eksotik Zoonosis

35. Lumpy Skin Disease (LSD)/Pseudo-Urticaria/

Neethling Virus Disease/ Exanthema Nodularis Bovis, Knopvelsiekte

Capri pox viral Sapi, Kerbau, 2 - 5 minggu Vektor (serangga : Stomoxys calcitrans,

Culicoides nubeculosus, Mallophaga sp, Damalinia spp, Culex mirificus, Aedes natronius)

PCR, HISTOPATOLOG IK, FAT,

AGP, VNT

5 minggu Penyakit

eksotik

36. Maedi-Visna Lentiviral Domba, Kambing 2 – 3 tahun o Kontak langsung melaluiinhalasi

o Kontak tidak langsung melalui kolostrum

PCR, ELISA, AGID 3 tahun Penyakit

eksotik

37. Marburg Disease Filoviral Primata 5 - 10 hari o Kontak langsung dengan hewan sakit

o Kontak tidak langsung melalui darah terkontaminasi

ELISA, PCR 10 hari Penyakit

eksotik Zoonosis

38. Murray Valley Encephalitis (MVE)/Kunjin/

West Nile Encephalitis

Flaviviral Kuda 3 - 14 hari o Kontak tidak langsung

o Vektor melalui burung, nyamuk

PCR, ELISA, HI, Isolasi,

immunohistokimia

14 hari Penyakit

eksotik zoonosis

39. Myxomatosis Myxomaviral kelinci 2-5 hari Kontak langsung ELISA, AGID, 5 hari Penyakit

Eksotik

40. Nairobi Sheep Disease Bunyaviridae Domba, Kambing 2 - 7 hari Vektor Rhiphicephalus appendiculatus dan

Amblyoma

ELISA, Isolasi, VNT 7 hari Penyakit

eksotik

41. New World Screwworm Cochliomya

nominivorax

Sapi, Domba 12 - 24 jam Vektor Rhiphicephalus appendiculatus dan

Amblyoma

Uji makroskopik 24 jam Penyakit

eksotik

42. Nipah virus/Porcine respiratory and

neurological Syndrome/Porcine Respiratory and Encephalitis Syndrome (PRES)/Barking Pig Syndrome (BPS)

Paramyxoviridae Babi 4 – 18 har o Kelelawar sebagai reservoir

o Kontak langsung dengan hewan sakit o Kontak tidak langsung melalui urine dan cairan hewan tertular o Kuda, Anjing, Kucing dapat tertular dengan gejala ringan

PCR, ELISA, SN, Electron

Microscope

18 hari Penyakit

eksotik Zoonosis

43. Ovine Epididymitis (Brucellosis) Brucella ovis Domba, Kambing 2-8 minggu o Kontak langsung melalui perkawinan,

inhalasi o Kontak tidak langsung melalui semen, air susu, sekresi

RBT, Isolasi, CFT, ELISA, AGID 8 minggu Penyakit

eksotik

44. Ovine Pulmonary Adenomatosis Retro viral Domba 3 minggu –

beberapa tahun

o Kontak langsung

o Inhalasi

Histopatologikologi, ELISA, PCR,

RIA

3 minggu –

beberapa tahun

Penyakit

eksotik

45. Peste des Petits Ruminants (PPR) G. Morbilli viral

F. Paramyxoviridae

- Ruminansia terutamaKambing,

Domba - Sapi (subklinis)

3 – 21 har Kontak langsung (aerosol) PCR, ELISA,Isolasi Virus, VNT 21 hari Penyakit

eksotik

46. Porcine Reproductive and Respiratory Syndrome

(PRRS)/Porcine Epidemic Abortion and Respiratory Syndrome/ Swine Infertility and Respiratory Syndrom/Penyakit Misteri

Arteriviridae Babi 7 hari o Pernapasan, udara tercemar

o Semen

PCR, ELISA,IFAT, 7 hari Pulau Bulan
47. Rabbit Haemorrhagic Disease/

Rabbit Calici Virus Disease

Caliciviral Kelinci 1-2 hari o Kontak langsung

o Kontak tidak langsung melalui dahak

RT-PCR, Immunoblotting,

Immunoelectrone microscope, ELISA

2 hari Penyakit

eksotik

48. Rift Valley Fever/ Enzootic Hepatitis/

Slenkdalkoors

Phleboviral Ruminansia (terutama Domba,

Kambing, Sapi) - Unta (sub klinis)

12 – 36 hari o Vektor (nyamuk)

o Kontak langsung denganhewan sakit dan cairan hewan tertular (susu, urin, air liur, leleran, darah, fetus yangabortus, dll) o Petugas/Orang yang kontak dengan hewan sakit /produk hewan sakitsangat mudah tertular(zoonosis)

PCR, HI, ELISA,PRN, 36 hari Penyakit

eksotik Zoonosis

49. Rinderpest/ Cattle Plague/ Vee Pest/ Sampar Sapi Paramyxoviridae Ruminansia, Babi 3 – 15 hari o Kontak langsung dengan hewan sakit

o Kontak tidak langsung (bahan-bahan terkontaminasi spt air,udara, tanah, rumput, dll)

PCR, ELISA, VNT 15 hari Penyakit

eksotik

50. Scrapie/ Traberkrankheit Prion Kambing, Domba 1 – 5 tahun o Kontak tidak langsung melalui burung unta

o Per Os melalui pakan terkontaminasi dari hewan sakit

ELISA, Histopatologik 5 tahun Penyakit

eksotik

51. Sheep and Goat Pox / Cacar Kambing dan Domba Caprypoxviral Domba dan Kambing 4 – 13 har o Kontak langsung

o Kontak tidak langsung (aerosol, inhalasi)

PCR, ELISA, Histopatologik,

IFAT, Electron Microscope

13 hari Penyakit

eksotik

52. Small Hive Beetle Infestation Aetheninatumida Kumbang dan Lebah 1-7 hari o Vertikal

o Horizontal

Electron microscope, 7 hari Penyakit

eksotik

53. Strangles/Mink Horse/Equine Distemper/

Ingus tenang

Streptococcus

equi

Kuda (equidae) 3-14 har o Kontak langsung

o Kontak tidak langsungmelalui peralatan, pakan, pakaian, minuman terkontaminasi

Isolasi 14 hari Penyakit

eksotik

54. Swine Influenza / Influenza Babi Orthomyxoviridae Babi 1-7 hari o Kontak langsung

o perinhalasi

Isolasi, virus, imonohistokimia,

PCR, HI, ELISA

7 hari -
55. Swine Vesicular Disease Enterovirus Babi 2 – 28 hari o Kontak langsung dengan hewan sakit

o Kontak tidak langsung (kontaminasi feses, makanan sisa dari hewan sakit)

PCR, ELISA, CFT, Cell Culture,

VNT

28 hari Penyakit

eksotik

56. Transmissible Gastroenteritis of

Swine (TGE)

Coronaviridae - Babi

- Anjing, Rubah (carrier)

Beberapa

jam – 4 hari

o Per Os melalui feses, pakan terkontaminasi PCR, ELISA, FAT, Electron

Microscope

4 hari Penyakit

eksotik

57. Trichomonosis/Bovine

trichomoniasis/Bovine Genital Trichomoniasis/ Bovine Trichomonad Abort

Trichomonas

foetus

Sapi, kerbau, babi,

kuda

4 – 9 har o Kontak langsung melalui perkawinan

o Kontak tidak langsung melalui semen

PCR, Mikroskopis, Kultur jaringan 9 hari Penyakit

eksotik

58. Tropilaelops Infestation of Honey

Bees

A. dorsata

A. mellifera

lebah 7 hari o Kontak langsung melalui lebah terinfeksi

o Kontak tidak langsung melalui pakan terkontaminasi o Vektor : Mites Apis mellifera, A. dorsata, A. laboriosa

Mikroskopis 7 hari Penyakit

eksotik

59. Tularemia Francisella

tularensis

Semua hewan 3-14 hari o Kontak langsung

o Inhalasi o Vektor Caplak/Tick, Lalat deer fly

Isolasi, IFAT, ELISA, PCR 14 hari Penyakit

eksotik zoonosis

60. Turkey Rhinotracheitis Pnemoviral Kalkun 7-10 hari Inhalasi Microagglutinasi, ELISA, Isolasi 10 hari Penyakit

eksotik

61. Varroosis of Honey Bees Pndah ke gol II Varroa mites lebah 9 bulan o Vertikal

o Vektor tungau

RT-PCR 9 bulan Penyakit

eksotik

62. Venezuellan Equine Encephalitis ,

Equine Encephalomyelitis/ Eastern, Western

Flaviviral Kuda 5-14 hari o Vektor (burung, serangga: nyamuk) Isolasi, CFT, HI 14 hari Penyakit

eksotik Zoonosis

63. Vesicular Stomatitis/ Stomatitis

Vesicularis/ Sore Mouth/ Sore Nose/ Radang Mulut Berlepuh (RML)

Rhabdoviridae Kuda, Sapi, babi,

Kambing, Domba, kuda

2- 21 hari o Kontak langsung

o Kontak tidak langsung (insekta berpotensi sbg Vektor : lalat Phlebotomine, nyamuk dan Culicoides sp)

CFT, ELISA, VNT, PCR 21 hari Penyakit

eksotik

64. Vibriosis/Epizootic Aborti

Camphylobacteriosis/ Bovine Genital Camphylobacter

Camphylobacter

sp

Ruminansia 2 minggu –

10 bulan

o Kontak langsung melalui perkawinan

o Kontak tidak langsung melalui semen, kontaminan peralatan

Isolasi, PCR, MAT (Mucous

Agglutination Test)

10 bulan Penyakit

eksotik

65. Yersinia Pseudotuberculosis

Septicaemia

Yersinia sp Babi 3-10 hari o Kontak langsung

o Kontak tidak langsung

Isolasi, Biopsi lymphonodes,

Pemeriksaan sub-kultur,

10 hari Penyakit

eksotik

Peraturan Menteri Pertanian No. 41/Permentan/OT.140/3/2013

TENTANG TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
  3. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, agen penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
  4. Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I yang selanjutnya disingkat HPHK Golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
  5. Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan II yang selanjutnya disingkat HPHK Golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
  6. Sarang Burung Walet yang selanjutnya disebut sarang walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet dan apabila dikonsumsi memerlukan proses lebih lanjut atau merupakan produk pangan belum siap saji.
  7. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa.
  8. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa sarang walet dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  9. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa sarang walet dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.
  10. Pemilik Media Pembawa Sarang Walet yang selanjutnya disebut pemilik atau kuasanya adalah perorangan atau badan usaha baik berbentuk maupun tidak berbentuk badan hukum yang melakukan pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dalam atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
  11. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
  12. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
  13. Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
  14. Dokumen Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.
  15. Sertifikat Sanitasi adalah keterangan yang ditandatangan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau dokter hewan karantina di tempat pengeluaran yang menyatakan bahwa sarang walet bebas dari hama penyakit hewan karantina.
Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi:

a. Petugas karantina dalam melakukan tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
b. Pemilik atau kuasanya dalam pemenuhan persyaratan untuk pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK, memberikan perlindungan kesehatan, serta menjamin ketentraman batin masyarakat.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

a. persyaratan karantina untuk pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
BAB II PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET

Bagian Kesatu Persyaratan Pemasukan

Pasal 4

Pemasukan sarang walet ke wilayah negara Republik Indonesia wajib:

a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi;
b. melalui tempat pemasukan yang ditetapkan Menteri; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 5

Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling kurang memuat pernyataan:

a. sarang walet bebas dari HPHK;
b. sarang walet memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner;
c. jenis dan jumlah sarang walet;
d. nama dan alamat pengirim dan penerima;
e. tempat pengeluaran dan tanggal muat; dan
f. tempat pemasukan.
Pasal 6

(1) Aspek kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, sarang walet tidak mengandung cemaran biologi, kimia, dan fisik yang melebihi ambang batas maksimal.

(2) Ambang batas maksimal cemaran biologi, kimia, dan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

NO. JENIS PENGUJIAN METODE BATAS MAKSIMAL
1 Bahaya Biologi
Total Mikroba Total Plate Count (TPC) 1 X 106 cfu/g
Staphylococcus aureus Kultur 1 X 102 cfu/g
Koliform Most Probable Number

(MPN)

1 X 102 cfu/g
Escherichia coli MPN dan Kultur 1 X 101 cfu/g
Salmonella sp Kultur Negatif/25 g
Avian Influenza (AI) RT-PCR Negatif
Listeria sp Kultur Negatif/25 g
Total Yeast and mold Kultur 1 X 101 cfu/g
2 Bahaya fisik (logam, kayu, dll) Visual Negatif
3 Bahaya Kimia
Kadar Nitrit Spektrofotometri / HPLC/LCMS-MS 125 mg/kg
Pasal 7

(1) Sarang walet yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, harus dikemas dalam suatu kemasan.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari negara asal dan terbuat dari bahan yang kuat dan aman.
(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan yang paling kurang memuat:

a. jenis dan spesifikasi sarang walet (ukuran, kualitas/grade);
b. berat bersih sarang walet; dan
c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.

Bagian Kedua: Persyaratan Pengeluaran

Pasal 8

Pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia wajib:

a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi;
b. melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 9

Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling kurang memuat pernyataan:

a. sarang walet bebas dari HPHK;
b. sarang walet memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner;
c. jenis dan jumlah sarang walet;
d. nama dan alamat pengirim dan penerima;
e. tempat pengeluaran dan tanggal muat; dan
f. tempat pemasukan di negara tujuan.
Pasal 10

(1) Sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, harus dikemas dalam suatu kemasan.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan yang kuat dan aman.
(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling kurang dengan keterangan yang memuat:

a. jenis dan spesifikasi sarang walet (ukuran, kualitas/grade);
b. berat bersih sarang walet; dan
c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.
Pasal 11

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, pengeluaran sarang walet dari dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, berdasarkan protokol yang telah disepakati.
(2) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB III TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET

Bagian Kesatu: Umum

Pasal 12

(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan atau pengeluaran sarang walet paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
(2) Tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.

Bagian Kedua:Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Sarang Walet

Pasal 13

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terdiri atas pemeriksaan:

a. dokumen; dan
b. sanitasi.

(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Sanitasi.

Pasal 14

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terbukti sarang walet tidak dilengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan.
(2) Sarang walet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penahanan apabila:

a. setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap sarang walet dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK;
b. bukan berasal dari negara yang dilarang pemasukannya; dan
c. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

(3) Tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bukan memberikan kesempatan kepada pemilik atau kuasanya untuk membuat Sertifikat Sanitasi dari negara asal.
(4) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan.

Pasal 15

(1) Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk membuktikan keabsahan Sertifikat Sanitasi.
(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila:

a. diterbitkan oleh pejabat berwenang;
b. menggunakan kop surat resmi;
c. dibubuhi tanda tangan, nama serta jabatan;
d. dibubuhi stempel;
e. diberi nomor; dan
f. mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Sanitasi.

(3) Dalam hal Sertifikat Sanitasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penolakan.

Pasal 16

(1) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet.
(2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesesuaian jenis dan jumlah sarang walet.
(3) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak sesuai antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet, dilakukan penolakan.

Pasal 17

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, terbukti Sertifikat Sanitasi lengkap, sah dan benar dilakukan pemeriksaan sanitasi.
(2) Pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui sarang walet:

a. bebas HPHK; serta
b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
Pasal 18

(1) Apabila hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet:

a. tidak bebas HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
b. tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan; atau
c. tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan.

(2) Dalam hal setelah diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan.

(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila sarang walet terbukti aman dan layak sebagai bahan konsumsi.

Pasal 19

Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet:

a. bebas HPHK; dan
b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.
Pasal 20

(1) Sarang walet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), atau Pasal 16 ayat (3) harus segera dibawa keluar dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan.
(2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, apabila pemilik atau kuasanya:

a. tidak dapat menyediakan alat angkut; dan/atau
b. belum menyelesaikan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundangan di bidang kepabeanan

(3) Pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya HPHK.
(4) Dalam hal dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
(5) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan penolakan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.

Pasal 21

(1) Sarang walet yang dikenakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), diterbitkan Berita Acara Penahanan, dan harus berada di bawah pengawasan petugas karantina.
(2) Segala hal yang diperlukan selama masa penahanan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.

Pasal 22

(1) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), sarang walet belum dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan karantina, disaksikan petugas kepolisian negara Republik Indonesia serta petugas dari instansi terkait lainnya.
(3) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
(4) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.

Pasal 23

(1) Sarang walet yang dikenakan tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau Pasal 19 diterbitkan Sertifikat Sanitasi.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Ketentuan mengenai pemeriksaan dokumen dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Bagian Ketiga: Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet

Pasal 25

(1) Sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia harus dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan sanitasi.

Pasal 26

(1) Apabila hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti sarang walet:

a. tidak bebas HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
b. tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan; atau
c. tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan.

(2) Dalam hal setelah diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan.

(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila sarang walet aman dan layak sebagai bahan konsumsi.

Pasal 27

Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti sarang walet:

a. bebas HPHK; dan
b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.
Pasal 28

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 27, dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Sanitasi.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan.

Bagian Keempat: Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Kembali Sarang Walet Yang Ditolak Oleh Negara Tujuan

Pasal 29

(1) Pemasukan kembali sarang walet dari luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, kontaminasi HPHK dan/atau alasan lain dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan tentang pemasukan.
(2) Pemasukan kembali sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan.
(3) Sertifikat Sanitasi produk hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina pada waktu pengeluaran sarang walet dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 70/Permentan/KR.100/12/2015

TENTANG INSTALASI KARANTINA HEWAN

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan, dan/atau Benda Lain.
2. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
3. Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BAH adalah bahan yang berasal dari Hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
4. Hasil Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat HBAH adalah Bahan Asal Hewan yang telah diolah.
5. Benda Lain adalah Media Pembawa yang bukan tergolong Hewan, BAH, dan HBAH yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.
6. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
7. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
8. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa.
9. Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina.
10. Instalasi Karantina Sementara adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang sifat penggunaannya satu atau beberapa kali untuk pengiriman bertahap.
11. Instalasi Karantina Permanen adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang penggunaannya bersifat permanen.
12. Instalasi Karantina Pasca Masuk adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang dipergunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina yang memerlukan waktu lama terhadap jenis media pembawa yang cara pendeteksiannya belum dapat dilakukan, menunggu pertumbuhan dan/atau perkembangan Media Pembawa.
13. Instalasi Karantina Pasca Masuk Permanen adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang dipergunakan sebagai tempat melakukan Tindakan Karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau ditangkarkan secara in-situ dan/atau ex-situ, serta tindakan karantinanya dilakukan secara rutin dan berkelanjutan pada wilayah tempat pemeliharaan atau penangkaran.
14. Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang dipergunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang rentan.
15. Pihak Lain adalah perorangan atau badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
16. Pemohon adalah Pihak Lain yang mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina.
17. Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disingkat APIKH adalah sistem penetapan Instalasi Karantina dengan menggunakan perangkat sistem informasi dengan basis operasi Web.
18. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
19. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat UPT KP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkup Badan Karantina Pertanian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
20. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Setempat yang selanjutnya disebut UPT KP Setempat adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkup Badan Karantina Pertanian yang terdekat dengan lokasi Instalasi Karantina.
21. Tim Verifikasi adalah Petugas Karantina di Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi. <nowiki>22. Tim Penilai Kelayakan adalah Petugas Karantina di UPT KP yang ditunjuk.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan penetapan Instalasi Karantina, dengan tujuan agar Instalasi Karantina yang telah ditetapkan dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Jenis Instalasi Karantina, Persyaratan Penetapan Instalasi Karantina, Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina, dan Pengawasan.

BAB II JENIS INSTALASI KARANTINA
Pasal 4

(1) Untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK, dilakukan Tindakan Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Instalasi Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran.
(3) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Pemerintah atau Pihak Lain.

Pasal 5

Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas Instalasi Karantina:

a. Sementara;
b. Permanen;
c. Pasca Masuk;
d. Pasca Masuk Permanen;
e. Pengamanan Maksimum; dan
f. di Negara Asal dan/atau di Negara Transit.

Pasal 6

(1) Instalasi Karantina Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Hewan, BAH, atau HBAH.
(2) Instalasi Karantina Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk satu atau beberapa kali pengiriman dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 7

(1) Instalasi Karantina Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Hewan, BAH, atau HBAH.
(2) Instalasi Karantina Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
(3) Instalasi Karantina Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 8

(1) Instalasi Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Hewan yang berpotensi menularkan HPHK dan mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama.
(2) Instalasi Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
(3) Instalasi Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan kembali selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit hewan.

Pasal 9

(1) Instalasi Karantina Pasca Masuk Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau ditangkarkan secara in-situ dan/atau ex-situ.
(2) Instalasi Karantina Pasca Masuk Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit hewan.

Pasal 10

(1) Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina bagi pemasukan hewan yang rentan dari negara, area atau tempat yang masih tertular HPHK golongan I.
(2) Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di tempat atau lokasi yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak.
(3) Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit hewan.

Pasal 11

(1) Instalasi Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina bagi Media Pembawa yang berasal dari suatu negara dan/atau negara transit.
(2) Instalasi Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Instalasi Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan berdasarkan pertimbangan dokter hewan karantina.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Media Pembawa yang dikenakan Tindakan Karantina di Instalasi Karantina berupa Media Pembawa yang:

a. memiliki risiko tinggi;
b. memerlukan tindakan karantina intensif;
c. memerlukan perlakuan tertentu; dan/atau
d. memerlukan tindakan karantina lebih lanjut.

(2) Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III PERSYARATAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 13

(1) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:

a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.

(2) Lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina milik Pihak Lain setelah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(3) Lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina milik Pemerintah setelah memenuhi persyaratan teknis dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua Persyaratan Administrasi

Pasal 14

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi:

a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha, atau kartu identitas untuk perorangan;
b. Izin Gangguan Lingkungan (Hinder Ordonantie/HO), kecuali yang berlokasi di kawasan berikat, dan kawasan industri;
c. rekomendasi lokasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan hewan; dan
d. surat pernyataan penguasaan lahan dan bangunan serta tidak berstatus sengketa, sesuai Format-1.
Pasal 15

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pihak Lain yang akan membangun Instalasi Karantina Permanen, Instalasi Karantina Pasca Masuk, Instalasi Karantina Pasca Masuk Permanen, dan Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum, harus mempunyai:

a. lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), dibuktikan dengan surat rekomendasi dari instansi berwenang; dan
b. dokumen pengolahan limbah, dibuktikan dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari instansi berwenang.

Bagian Ketiga Persyaratan Teknis

Pasal 16

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:

a. jenis Media Pembawa;
b. risiko penyebaran HPHK, kesejahteraan hewan, atau keamanan produk melalui kajian risiko; dan
c. sosial budaya dan lingkungan.

(3) Persyaratan teknis sesuai dengan jenis media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kajian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling kurang didasarkan pada:

a. status dan situasi HPHK negara/daerah asal;
b. jarak pelabuhan/bandara ke lokasi Instalasi Karantina;
c. status dan situasi HPHK di lokasi Instalasi Karantina;
d. tingkat risiko yang dibawa oleh Media Pembawa;
e. jarak populasi rentan dengan lokasi yang akan diperuntukkan sebagai Instalasi Karantina; dan/atau

:f. jarak antar kandang, untuk Hewan.

Pasal 17

Persyaratan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:

a. memiliki sumber air yang cukup sesuai dengan peruntukannya;
b. berada di lokasi bebas banjir dan berdrainase baik;
c. tersedia akses jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih;
d. tersedia fasilitas bongkar muat; dan
e. tidak berada dekat dengan sentra peternakan dan perusahaan peternakan, untuk Instalasi Karantina bagi Hewan.
Pasal 18

(1) Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:

a. berpagar keliling yang kuat dan rapat;
b. tersedia tempat untuk melakukan Tindakan Karantina;
c. mempunyai sirkulasi udara yang sehat;
d. atap bangunan terbuat dari asbes, genteng atau sejenisnya;
e. konstruksi bangunan harus memperhatikan keselamatan dan keamanan petugas;
f. mempunyai papan nama Instalasi Karantina sesuai dengan spesifikasi, sesuai Format-2; dan
g. mudah dibersihkan atau disucihamakan.

(2) Instalasi Karantina untuk Hewan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:

a. menyediakan kandang isolasi, gudang pakan, dan tempat untuk melakukan tindakan pemeriksaan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan;
b. mempunyai lantai kandang yang kuat, tidak licin dan dengan kemiringan 20 sampai dengan 40;
c. mempunyai konstruksi bangunan kandang yang memperhatikan keselamatan hewan;
d. aman dari gangguan lingkungan yang dapat menimbulkan stres; dan
e. memenuhi kebutuhan dasar fisik, psikologis hewan dan lingkungan yang memberikan rasa aman, nyaman, bebas dari rasa sakit, ketakutan, dan tertekan.

(3) Instalasi Karantina untuk BAH dan HBAH, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:

a. tersedia fasilitas pemeriksaan dan gudang atau tempat penyimpanan; dan
b. dapat menjamin produk di dalamnya tidak mengalami perubahan fisik, mutu, serta memperhatikan aspek keamanan pangan dan kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
Pasal 19

Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:

a. memiliki alat komunikasi dan penerangan listrik;
b. tersedia sarana untuk melakukan Tindakan Karantina;
c. sarana terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan, dan disucihamakan; dan
d. bagi Hewan, harus tersedia tempat pakan dan minum yang cukup sesuai kapasitas kandang.
Pasal 20

Persyaratan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:

a. memiliki fasilitas pengolahan limbah;
b. konstruksi dan sarana pendukung lain terbuat dari bahan yang kuat, tidak korosif, mudah dibersihkan dan disucihamakan; dan
c. bagi BAH dan HBAH harus tersedia tempat pemeriksaan organoleptik.
Pasal 21

(1) Untuk melaksanakan Tindakan Karantina, pemilik Instalasi Karantina harus menyediakan:

a. dokter hewan dan paramedik kesehatan hewan;
b. penanggung jawab pemeliharaan kandang dan hewan dan petugas penatausahaan/pencatatan kegiatan Instalasi Karantina; dan
c. bahan dan peralatan diagnostik.

(2) Dokter hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai penanggung jawab pengelolaan dan pengawasan Instalasi Karantina dari aspek kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan/atau kesejahteraan hewan.
(3) Paramedik kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk membantu dokter hewan.
(4) Penanggung jawab pemeliharaan kandang dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai pemelihara kondisi kandang, kebutuhan pakan, minum, dan obat hewan.
(5) Petugas penatausahaan/pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai petugas administrasi pengelolaan Instalasi Karantina.
(6) Bahan dan peralatan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan dalam rangka pengujian atau deteksi penyakit hewan.

BAB IV TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
Pasal 22

(1) Lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung milik Pihak Lain dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf e dengan mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina.
(2) Permohonan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pihak Lain kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian secara online melalui APIKH yang dapat diakses pada situs web (website) Badan Karantina Pertanian.
(3) Permohonan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah Pihak Lain memiliki identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password).
(4) Dalam hal APIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami gangguan, proses pengajuan sampai dengan penetapan Instalasi Karantina dapat dilakukan secara manual.
(5) Tata cara penetapan dan penggunaan APIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 23

(1) Untuk memperoleh identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) Pihak Lain melakukan pendaftaran melalui APIKH.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi untuk mengetahui profil pemohon oleh Tim Verifikasi.
(3) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar dan memenuhi syarat, diberikan identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password).
(4) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar dan tidak memenuhi syarat, ditolak dan diberikan pemberitahuan secara online.

Pasal 24

(1) Identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) digunakan oleh pemohon untuk pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina.
(2) Identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password) dapat digunakan untuk pengajuan penetapan lebih dari satu calon Instalasi Karantina bagi perusahaan yang masih dalam satu manajemen.
(3) Pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai berkas asli pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(4) Berkas asli pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

Pasal 25

(1) Pemohon pada saat mengajukan pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) mengisi data calon Instalasi Karantina yang akan ditetapkan.
(2) Data calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan paling kurang:

a. nama dan alamat pemilik/Pemohon;
b. alamat lokasi;
c. kapasitas;
d. jenis Media Pembawa; dan
e. prasarana dan sarana yang dimiliki.

(3) Data calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan teknis dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi.
(4) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar dan memenuhi syarat, digunakan sebagai bahan penilaian kelayakan.
(5) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak benar dan tidak memenuhi syarat, pendaftaran ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan secara online.

Pasal 26

(1) Hasil verifikasi yang benar dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) oleh Tim Verifikasi disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani untuk membuat surat penugasan kepada Kepala UPT KP.

Pasal 27

Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 28

(1) Kepala UPT KP membentuk Tim Penilai Kelayakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak surat penugasan dari Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani diterima.
(2) Tim Penilai Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian pemenuhan persyaratan dan kelayakan teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Tim Penilai Kelayakan dibentuk.
(3) Tim Penilai Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Kepala UPT KP dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak penilaian persyaratan dan kelayakan teknis diselesaikan.
(4) Hasil penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk laporan hasil penilaian kelayakan calon Instalasi Karantina.
(5) Kepala UPT KP menyampaikan surat pengantar yang berisi rekomendasi kepada Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dalam jangka waktu paling lama 2 (hari) kerja terhitung sejak laporan hasil penilaian kelayakan calon Instalasi Karantina diterima.

Pasal 29

(1) Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menerbitkan hasil verifikasi dan kajian terhadap rekomendasi hasil penilaian kelayakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak surat Kepala UPT KP diterima.
(2) Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menyampaikan hasil verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Hasil verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi persetujuan atau penolakan penetapan Instalasi Karantina.

Pasal 30

(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), menetapkan Instalasi Karantina dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri, sesuai Format-3.
(2) Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dan ditembuskan kepada Kepala UPT KP yang memberikan rekomendasi hasil penilaian kelayakan dan UPT KP tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 31

(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), menolak permohonan penetapan Instalasi Karantina dengan surat penolakan penetapan, sesuai Format-4.
(2) Surat penolakan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dan ditembuskan kepada Kepala UPT KP yang memberikan rekomendasi hasil penilaian kelayakan dan UPT KP tempat pemasukan dan/atau pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 32

(1) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan penetapan Instalasi Karantina, sepanjang tidak terjadi perubahan dokumen atau sarana dan prasarana Instalasi Karantina.
(2) Permohonan perpanjangan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mempergunakan dokumen administrasi yang disampaikan pada saat pengajuan penetapan Instalasi Karantina yang pertama kali.
(3) Permohonan perpanjangan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku penetapan Instalasi Karantina.

Pasal 33

Format-1 sampai dengan Format-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, Pasal 18 ayat (1) huruf f, Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat

(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V PENGAWASAN
Pasal 34

(1) Pengawasan terhadap Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung oleh Petugas Karantina yang ditunjuk Kepala UPT KP Setempat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan penggunaan Instalasi Karantina.

Pasal 35

(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina yang ditunjuk Kepala UPT KP Setempat dengan cara monitoring dan evaluasi paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila:

a. ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis;
b. terjadi perubahan kapasitas, sarana Instalasi Karantina; atau
c. terjadi keadaan kahar (force majeure).

(3) Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan melalui pelaporan penggunaan instalasi karantina.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh Pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina kepada Kepala UPT KP Setempat setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaporkan oleh Kepala UPT KP Setempat kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.

BAB VI KETENTUAN SANKSI
Pasal 36

Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dapat dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:

a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara penggunaan Instalasi Karantina; dan/atau
c. pencabutan penetapan Instalasi Karantina.
Pasal 37

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Kepala UPT KP Setempat menyampaikan peringatan tertulis kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat peringatan diterima.
(2) Instalasi Karantina yang diberikan peringatan tertulis sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina sampai dengan dilakukan tindakan perbaikan.

Pasal 38

Pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina menyampaikan laporan tindakan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kepala UPT KP setempat.

Pasal 39

Kepala UPT KP Setempat menugaskan Petugas Karantina untuk melakukan penilaian langsung ke Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

Pasal 40

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melakukan tindakan perbaikan, diusulkan pencabutan penetapan Instalasi Karantina.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina telah melakukan tindakan perbaikan, diusulkan pencabutan peringatan tertulis.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Petugas Karantina kepada Kepala UPT KP Setempat dalam bentuk laporan hasil penilaian.
(4) Kepala UPT KP Setempat menyampaikan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.

Pasal 41

(1) Instalasi Karantina yang tidak melakukan tindakan perbaikan berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), dilakukan pencabutan penetapan Instalasi Karantina dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri.
(2) Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina dan ditembuskan kepada Kepala UPT KP Setempat dan UPT KP tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 42

(1) Instalasi Karantina yang telah melakukan tindakan perbaikan berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), dilakukan pencabutan peringatan tertulis oleh Kepala UPT KP Setempat.
(2) Pemberitahuan pencabutan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat Kepala UPT KP Setempat dan disampaikan kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina dan ditembuskan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani serta UPT KP tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 43

(1) Pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina yang tidak melaporkan penggunaan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. memberikan peringatan tertulis pertama kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina untuk segera melaporkan penggunaan Instalasi Karantina;
b. memberikan peringatan tertulis kedua apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak peringatan tertulis pertama diterima, pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melaporkan penggunaan Instalasi Karantina;
c. menghentikan sementara penggunaan Instalasi Karantina apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peringatan tertulis kedua diterima, pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melaporkan penggunaan Instalasi Karantina; dan/atau
d. mencabut penetapan Instalasi Karantina apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak sanksi penghentian sementara dikenakan, pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melaporkan penggunaan Instalasi Karantina.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44

Instalasi Karantina milik Pihak Lain yang telah ditetapkan dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

LAMPIRAN I

JENIS MEDIA PEMBAWA YANG DAPAT DILAKUKAN TINDAKAN KARANTINA DI INSTALASI KARANTINA YANG TELAH DITETAPKAN

NO GOLONGAN KLASIFIKASI JENIS KETERANGAN
1 2 3 4 5
1 Hewan Kingdom: animalia Filum:

Chordata Arthropoda

a. Mammalia 1) Artiodactyla: Sapi, Kerbau, Kambing, Rusa, Babi,

Kuda Nil, Unta, Lama, Bison, Bongo, Kijang, Banteng, Anoa, Babi Rusa, Jerapah, dan sejenisnya.

2) Carnivora: Anjing, Kucing, Musang, Luwak, Beruang,

Binturong, Singa, Harimau, Macan, Serigala, dan sejenisnya.

3) Perissodactyla: Kuda, Zebra, Keledai, Badak, Tapir, dan

sejenisnya.

4) Rodentia dan Lagomorpha: Tikus, Mencit, Kelinci, Marmut,

dan sejenisnya.

5) Primates: Kera/Monyet, OrangUtan, Kukang, Bekantan, Lutung,

Lemur, dan sejenisnya.

6) Chiroptera: Kelelawar, Kalong, dan sejenisnya.
7) Proboscidae: Gajah
8) Pholidota: Trenggiling
9) Scandentia : Tupai
10) Mamalia darat lainnya.
b. Aves 1) Ayam: Ras (Broiler, Layer), Kampung, Hutan, Bangkok, Serama,

Bekisar, dan sejenisnya

-˙ Bibit (GGPS/GPS/PS: DOC, Pullet), dan
-˙ Non Bibit (FS: DOC, ayam dewasa)
2) Burung: Puyuh, Merpati, Kakatua, Murai, dan sejenisnya -˙ Bibit (GGPS/GPS/PS: DOQ, Pullet), dan
-˙ Non Bibit (FS: DOQ, burung dewasa)
3) Unggas air  : Itik/Bebek, Angsa, Entok, dan sejenisnya -˙ Bibit (GGPS/GPS/PS:
DOD, Pullet), dan
-˙Non Bibit (FS: DOD, unggas air dewasa)
c. Reptilia Komodo, Biawak, Kadal, Ular, Iguana, Tokek, dan sejenisnya
2 Bahan Asal Hewan (BAH) a. Daging Daging ruminansia besar (sapi, kerbau), daging ruminansia kecil

(kambing, domba), daging unggas (ayam, kalkun, itik/bebek, angsa, merpati, belibis, dan lain-lain), daging babi, daging kuda, daging kelinci, lidah, pangkal lidah, bibir, buntut, dan lain-lain.

a.˙Daging tanpa tulang (bone less)
b.˙Daging bertulang (bone in)
b. Jeroan Hati, paru, ginjal, limpa, jantung, usus, dan lain-lain.
c. Susu segar Susu sapi, kerbau, kuda, kambing/domba, dan lain-lain.
d. Kulit mentah dan

setengah jadi

1) Kulit hewan besar: sapi, kerbau, dan lain-lain. Kulit mentah awet bentang kering,

kulit mentah awet garaman basah/kering (wet/dry salted), dan kulit mentah

2) Kulit hewan kecil: domba, kambing, babi, dan lain-lain.
3) Kulit satwa/reptil besar: buaya, dan lain-lain.
4) Kulit satwa/reptil kecil: kadal, tokek, ular, biawak, dan lain-lain.
e. BAH lainnya Sarang burung wallet, layang-layang: Sarang burung putih (Collocalia

fuciphagus), Sarang burung hitam (Collo- calia maxima), Sarang burung rumput (collocalia esculenta), dan lain-lain.

3 Hasil Bahan Olahan untuk industri Berupa tepung daging dan tulang (MBM), tepung unggas (PMM), tepung

darah, tepung daging, tepung bulu, tepung kulit telur, dan lain-lain.

Asal Hewan (HBAH)


Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 44/Permentan/OT.140/3/2014

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Pasal 1

1. Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

LAMPIRAN
1. TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. Bandar Udara

No. Bandar Udara Lokasi UPT
1. Sultan Iskandar Muda Banda Aceh SKP Kelas I Banda Aceh
2. Maimun Saleh Sabang SKP Kelas I Banda Aceh
3. Kuala Namu Kuala Namu BKP Kelas II Medan
4. Hang Nadim Batam BKP Kelas I Batam
5. Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru BKP Kelas I Pekanbaru
6. Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang BKP Kelas II Tanjung Pinang
7. Minangkabau Padang BKP Kelas I Padang
8. Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang BKP Kelas I Palembang
9. Soekarno Hatta Tangerang BBKP Soekarno Hatta
10. Halim Perdanakusuma Jakarta BBKP Soekarno Hatta
11. Husein Sastranegara Bandung SKP Kelas I Bandung
12. Ahmad Yani Semarang BKP Kelas I Semarang
13. Adi Sucipto Yogyakarta BKP Kelas II Yogyakarta
14. Adi Sumarmo Surakarta BKP Kelas II Yogyakarta
15. Juanda Surabaya BBKP Surabaya
16. Abdul Rachman Saleh Malang BBKP Surabaya
17. Supadio Kubu Raya BKP Kelas I Pontianak
18. Sepinggan Balikpapan BKP Kelas I Balikpapan
19. Juwata Tarakan BKP Kelas II Tarakan
20. Ngurah Rai Denpasar BKP Kelas I Denpasar
21. Bandara Internasional Lombok Lombok Tengah BKP Kelas I Mataram
22. Eltari Kupang BKP Kelas I Kupang
23. Hassanudin Makassar BBKP Makassar
24. Sam Ratulangi Manado BKP Kelas I Manado
25. Pattimura Ambon SKP Kelas I Ambon
26. Sentani Jayapura BKP Kelas I Jayapura
27. Mopah Mopah Merauke SKP Kelas I Merauke
28. Frans Kaisiepo Biak SKP Kelas I Biak
29. Moses Kilangin Timika SKP Kelas I Timika

Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian

Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 416/Kpts/OT.160/L/4/2014

TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KANDUNGAN NITRIT SARANG WALET UNTUK PENGELUARAN KE NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG

Sarang walet yang diekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok harus dipastikan bahwa memiliki kandungan substansi berbahaya termasuk nitrit yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara Republik Rakyat Tiongkok tidak lebih dari 30 ppm maupun mikroorganisme yang tidak melebihi ambang batas yang dipersyaratkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara Republik Rakyat Tiongkok.

Persyaratan ini merupakan hasil kesepkatan kedua negara di dalam Pasal 10 Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan Untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China Antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China.

TUJUAN

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi petugas karantina hewan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kandungan nitrit sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan penjaminan kadar nitrit sarang walet yang diproduksi oleh suatu perusahaan tetap di bawah 30 ppm.

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi penjaminan kandungan  nitrit agar tetap di bawah 30 ppm, tata cara pemeriksaan terhadap pelaksanaan penjaminan kandungan  nitrit  agar tetap di  bawah 30  ppm, tata cara pemeriksaan kandungan nitrit sarang walet dan pelaporan.

DEFINISI
  1. Nitrit adalah  sodium nitrit yang secara alami terkandung dalam sarang walet karena terbentuk dari air liur burung walet.
  2. Sarang Walet kotor adalah adalah sarang walet mentah yang dipanen dari  rumah walet  yang masih kotor dan belum melalui proses pembersihan.
  3. Sarang Walet bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
  4. Tempat Produksi yang selanjutnya disebut rumah walet adalah tempat menghasilkan sarang walet yang dibangun secara sengaja berupa bangunan rumah walet.
  5. Tempat Prosesing adalah tempat untuk melakukan proses sarang walet mulai dari penerimaan sarang walet yang baru dipanen sampai siap untuk diekspor, meliputi : pencatatan, pemilihan, pencucian, pencabutan bulu, pengeringan, pengelompokan, pemanasan, pengemasan, pelabelan, dan pengiriman.
  6. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
  7. Higiene adalah kondisi lingkungan yang bersih yang dilakukan dengan cara mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jasad renik lainnya untuk menjaga kesehatan manusia.
  8. Sanitasi adalah tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya kesehatan manusia dan hewan.
BAB II PENJAMINAN KANDUNGAN NITRIT

Penjaminan kandungan nitrit sarang walet bersih agar tetap di bawah 30 ppm dapat dilakukan dengan pemeliharaan yang baik di rumah walet dan pengangkutan dari rumah walet hingga ke tempat pemrosesan serta di tempat pemrosesan dan pengawasan selama pemrosesan sampai siap diekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok.

Penjaminan  kandungan  nitrit di  rumah walet  dengan  cara sebagai berikut:

  1. Pembersihan kotoran burung dan penggantian air kolam secara berkala;
  2. Penggunaan air sumur/air bersih untuk proses perawatan, penggantian air kolam dan pembersihan rumah walet;
  3. Pemeliharaan kondisi di dalam rumah walet pada suhu 25 - 32°C dan RH minimum 60% untuk memperlambat proses nitrifikasi;
  4. Pencegahan rumah walet dari gangguan hewan pengganggu;
  5. Penyimpanan sementara dalam ruangan dengan suhu yang tidak melebihi 32°C terhadap sarang walet yang tidak dikirimkan secara langsung ke tempat pemrosesan;
  6. Penggunaan alat transportasi yang bersih, tertutup dan aman. Pengiriman sarang walet ke tempat pemrosesan dalam kemasan tertutup untuk pencegahan terhadap kontaminasi silang;
  7. Pencatatan terhadap pemeliharaan rumah walet untuk penjaminan rendahnya kandungan nitrit di rumah walet sebagaimana angka 1 s/d .6.

Penjaminan  kandungan nitrit  di tempat  pemrosesan dengan  cara sebagai berikut:

A. Di Ruang Penerimaan Sarang Walet Kotor

  1. Pemilahan sarang walet kotor berdasarkan warna, semakin berwarna putih sarang walet maka semakin rendah kadar nitritnya;
  2. Penyimpanan sarang walet kotor di dalam wadah yang bersih dan tertutup;
  3. Pencatatan terhadap pelaksanaan dari pemilahan dan penyimpanan sarang walet kotor sebagaimana angka 1 s/d 2 

B. Di Ruang Pembersihan

  1. Penggunaan air sesuai standar air minum menurut Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum untuk proses pencucian karena memenuhi standar pemenuhan kadar nitrit yang sangat kecil untuk keamanan konsumsi manusia sehingga tidak berpotensi menambah kadar nitrit dalam sarang walet;
  2. Proses pembersihan dilakukan pada kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
  3. Pencucian sarang walet dilakukan dengan cara disikat di bawah kucuran air mengalir dan pencelupan untuk memudahkan pencabutan bulu. Durasi dan frekuensi pencucian dan perendaman ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan hasil percobaan aktual kandungan Nitrit pada sarang walet di masing-masing perusahaan;
  4. Penggantian air perendaman dilakukan secara berkala;
  5. Pembersihan secara berkala terhadap peralatan dan wadah yang digunakan untuk proses pencucian sarang walet;
  6. Pembersihan secara berkala terhadap lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembersihan;
  7. Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan peralatan dan wadah untuk proses pencucian sarang walet; Pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembersihan; Pencucian dan Penggantian air pencelupan sebagaimana angka 1 s/d 6

C. Di Ruang Pembentukan dan Pengeringan

  1. Proses pembentukan dilakukan pada kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
  2. Proses pembentukan dilakukan di atas wadah yang mudah dibersihkan dan tidak mudah berkarat;
  3. Proses pembentukan dilakukan dengan menggunakan alat yang terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan tidak mudah berkarat;
  4. Proses pengeringan dilakukan di atas wadah dan di dalam ruangan dengan kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
  5. Pembersihan secara berkala terhadap peralatan dan wadah untuk proses pembentukan dan pengeringan sarang walet;
  6. Pembersihan secara berkala terhadap lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembentukan dan pengeringan;
  7. Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan peralatan dan wadah untuk proses pembentukan dan pengeringan sarang walet; Pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembentukan dan pengeringan; Pengeringan sarang walet; Suhu dan kelembaban ruang pengeringan sebagaimana angka 1 s/d 6

D. Di Ruang Penyimpanan

  1. Proses penyimpanan sarang walet bersih dilakukan dalam wadah yang bersih, tertutup, terlindung dari kontaminasi;
  2. Penyimpanan sarang walet bersih yang telah kering pada wadah higienis dan tertutup ≤25°C;
  3. Pembersihan secara berkala terhadap peralatan dan wadah untuk proses penyimpanan sarang walet;
  4. Pembersihan secara berkala terhadap lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan;
  5. Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan meja, peralatan dan wadah untuk proses penyimpanan sarang walet; Pembersihan antara lain lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan; Penyimpanan sarang walet; Suhu dan kelembaban ruang penyimpanan sebagaimana angka 1 s/d 4

E. Di Ruang Pemanasan

  1. Proses pemanasan dilakukan pada kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
  2. Pemanasan sarang walet bersih pada suhu inti produk secara merata minimal 70°C, dan dipertahankan selama 3.5 detik untuk mematikan virus, jamur dan bakteri termasuk bakteri nitrifikasi;
  3. Proses pemanasan dilakukan menggunakan alat dan wadah terbuat dari bahan stainless steel, mudah dibersihkan dan tidak berkarat;
  4. Penggunaan air sesuai standar air minum menurut Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum untuk proses pengukusan (pemanasan);
  5. Pembersihan secara berkala terhadap peralatan dan wadah untuk proses pemanasan sarang walet;
  6. Pembersihan secara berkala terhadap lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pemanasan;dan
  7. Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan peralatan dan wadah untuk proses pemanasan sarang walet; Pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pemanasan; Pelaksanaan pemanasan; Penggantian air pengukus, sebagaimana angka 1 s/d 6

F. Di Ruang Pengemasan

  1. Proses pengemasan dilakukan pada kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
  2. Pengemasan menggunakan kemasan food grade yang tertutup rapat dapat mencegah terjadinya kontaminasi secara fisik serta biologis;
  3. Penyimpanan jangka pendek untuk produk yang telah dikemas dengan waktu kurang dari 4 hari dilakukan dalam ruang penyimpanan dengan suhu ruangan;
  4. Penyimpanan jangka panjang untuk produk yang telah dikemas dengan kemasan yang harus terjaga dalam keadaan utuh, tidak rusak dan disimpan dalam refrigerator dengan suhu dibawah 5°C;
  5. Penggunaan alat transportasi yang bersih, tertutup dan aman; dan
  6. Pembersihan secara berkala terhadap lantai dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan
  7. Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan lantai dan lingkungan sekitar ruang pengemasan; Pelaksanaan                                       pengemasan; Pelaksanaan pengiriman, sebagaimana angka 1 s/d 6
BAB III TATA CARA PEMERIKSAAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KANDUNGAN NITRIT
Pelaksana

Pemeriksaan pelaksanaan penjaminan kandungan nitrit  dalam sarang walet agar tetap di bawah 30 ppm, dilakukan oleh Tim yang terdiri dari dari petugas karantina hewan yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT-KP) yang bertanggungjawab pada wilayah kerja satu lokasi dengan rumah walet dan/atau tempat pemrosesan sarang walet untuk pengeluaran ke negara Republik Rakyat Tiongkok.

Waktu dan Tempat Pemeriksaan

Pemeriksaan pelaksanaan penjaminan kandungan nitrit  dalam sarang walet, dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan pemeliharaan di rumah walet teregistrasi dan/atau tempat pemrosesan sarang walet yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan dan mendapat nomor registrasi dari Kepala Badan Karantina Pertanian.

Tata Cara Pemeriksaan

A. Di Rumah Walet

Pemeriksaan terhadap upaya pencegahan akumulasi kadar ammonia dan nitrit di lingkungan rumah walet dilakukan sebagai berikut :

1. Pemeriksaan catatan harian terhadap :

a. Pelaksanaan pembersihan  kotoran burung;
b. Penggantian air kolam;
c. Monitoring suhu dan kelembaban rumah walet;
d. Penyimpanan sarang walet di suhu ruangan yang tidak melebihi 32°C untuk yang dilakukan penyimpanan sementara.

2. Pemeriksaan terhadap lokasi dan kebersihan sumber air yang digunakan untuk pembersihan kotoran dan penggantian air kolam serta untuk perawatan dan pembersihan sarang walet;
3. Pemeriksaan adanya rumah walet yang dilengkapi oleh alat indikator suhu dan kelembaban;
4. Pemeriksaan suhu rumah walet yang menunjukkan suhu 25 - 32°C dan kelembaban minimum 60%;
5. Pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya gangguan hewan pengganggu;
6. Pemeriksaan terhadap jenis, kebersihan dan keutuhan kemasan sarang walet untuk penyimpanan sarang walet hasil pemanenan dan  pengiriman sarang walet menuju tempat pemrosesan;
7. Pemeriksaan terhadap kondisi kebersihan alat pengangkut sarang walet menuju ke tempat pemrosesan.

B. Di Tempat Pemrosesan

1. Di Ruang Penerimaan Sarang Walet Kotor

a. Pemeriksaan catatan harian terhadap:
* Pemilahan   sarang   walet kotor berdasarkan warna;
* Penyimpanan  sarang  walet kotor hasil pemilahan.
b. Verifikasi secara langsung terhadap pemilahan sarang walet kotor berdasarkan warna

2. Di Ruang Pembersihan
Pemeriksaan terhadap kesesuaian:

a. Hasil pemeriksaan kualitas air dengan Permenkes  No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
b. SOP, Instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pencucian dari mulai pembersihan dan pencabutan bulu;
c. SOP, Instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penggantian air pencelupan;
d. SOP, Instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan peralatan dan wadah yang digunakan untuk proses pencucian sarang walet;
e. SOP, Instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembersihan.

3. Di Ruang Pembentukan dan Pengeringan Pemeriksaan terhadap kesesuaian:

a. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan proses pembentukan dan pengeringan;
b. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan peralatan dan wadah untuk proses pembentukan dan pengeringan sarang walet;
c. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembentukan dan pengeringan.

4. Di Ruang Penyimpanan Pemeriksaan terhadap kesesuaian:

a.SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan  penyimpanan sarang walet bersih;
b.Suhu dan kelembaban suhu ruang penyimpanan;
c.SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan peralatan dan wadah untuk proses penyimpanan sarang walet;
d.SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan.

5. Di Ruang Pemanasan

Pemeriksaan terhadap kesesuaian :

a. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan proses pemanasan;
b. Sertifikat verifikasi alat dan sistem pemanas beserta hasil nya;
c. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan alat dan wadah untuk proses pemanasan;
d. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penggunaan sesuai standar air minum menurut Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 dan penggantian air untuk proses pengukusan (pemanasan);
e. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan.


6. Di Ruang Pengemasan Pemeriksaan kesesuaian terhadap:

a. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan proses pengemasan;
b. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan  penyimpanan jangka pendek dengan waktu kurang dari 4 hari dalam suhu ruangan;
c. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan  penyimpanan jangka panjang dalam refrigerator dengan suhu dibawah 5°C;
d. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan;
e. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penggunaan alat transportasi.


7. Di Ruang Pengemasan Pemeriksaan kesesuaian terhadap:

a. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan proses pengemasan;
b. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan  penyimpanan jangka pendek dengan waktu kurang dari 4 hari dalam suhu ruangan;
c. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan  penyimpanan jangka panjang dalam refrigerator dengan suhu dibawah 5°C;
d. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan;
e. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penggunaan alat transportasi.
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN KANDUNGAN NITRIT SARANG WALET
Pelaksana
  1. Pengambilan sampel sarang walet bersih dilakukan oleh Tim yang terdiri dari petugas karantina hewan di UPT-KP yang bertanggungjawab pada wilayah kerja yang membawahi lokasi atau tempat pemrosesan sarang walet untuk pengeluaran ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
  2. Pemeriksaan kandungan nitrit dalam sarang walet dilakukan oleh petugas laboratorium karantina hewan pada Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP).
Waktu dan Tempat Pemeriksaan

Pemeriksaan kandungan nitrit dalam sarang walet dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali di BBUSKP.

Tata Cara Pemeriksaan
  1. Pengambilan Sampel
a. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode pengambilan sampel sesuai Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
b. Sampel disimpan dalam wadah yang bersih dan tertutup;
c. Sampel kemudian dikirimkan kepada Kepala BBUSKP dengan surat pengantar dari Kepala UPT KP dan ditembuskan kepada Kepala Pusat KH Kehani.
  1. Metode Pemeriksaan
a. Pemeriksaan kandungan nitrit dalam sarang walet dilaksanakan dengan metode yang  ditetapkan dan disepakati oleh kedua negara
BAB V PELAPORAN

1. Laporan Pemeriksaan Pelaksanaan Penjaminan Kandungan Nitrit

a. Laporan Pemeriksaan Pelaksanaan Penjaminan Kandungan Nitrit disusun sebagaimana Lampiran II pada Pedoman ini;
b. Laporan pemeriksaan pelaksanaan penjaminan kandungan nitrit selanjutnya menjadi lampiran untuk Laporan Pemantauan Karantina sebagaimana Lampiran XII Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok.

2. Laporan Pemeriksaan Kandungan Nitrit Sarang Walet

a. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan nitrit dari BBUSKP disusun berdasarkan tata cara pelaporan yang berlaku di BBUSKP;
b. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan nitrit disampaikan kepada Kepala UPT KP bersangkutan dengan surat pengantar dari Kepala BBUSKP.
c. Laporan pemeriksaan kandungan nitrit sarang walet dari BBUSKP selanjutnya menjadi lampiran untuk Laporan Pemantauan Karantina sebagaimana Lampiran XII Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok.
d. Terhadap hasil pemeriksaan yang menunjukkan kandungan nitrit melebihi 30 ppm, Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi dokter hewan karantina dari UPT KP menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau eksportir sarang walet yang menyatakan bahwa pemilik atau eksportir sarang walet untuk sementara tidak dapat melakukan pengeluaran sarang walet dimaksud ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
e. Apabila ditemukan berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan nitrit melebihi 30 ppm dan tindakan perbaikan yang direkomendasikan tidak segera ditindaklanjuti, Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi dokter hewan karantina menerbitkan pencabutan surat penetapan dan nomor registrasi IKPH untuk Sarang Walet Ekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok.