Test Prosedur: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
===='''Prosedur Impor Risiko Rendah'''==== | ===='''Prosedur Impor Risiko Rendah'''==== | ||
====='''Kondisi Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat'''===== | ====='''Kondisi Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat'''===== | ||
<gallery> | <gallery> | ||
prosoes Impor low risk normal.png | prosoes Impor low risk normal.png | ||
| Baris 15: | Baris 16: | ||
'''belum dimasukan Masukan Sidur TKH Impor LR kondisi normal !!!''' | |||
====='''Kondisi Dokumen belum Lengkap '''===== | |||
# Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan. <br> | |||
# Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online. <br> | |||
# Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.<br> | |||
# Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.<br> | |||
# Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.<br> | |||
Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)<br> | |||
# Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan. <br> | |||
Revisi per 25 Agustus 2019 04.07
PROSEDUR IMPOR
Prosedur Impor Risiko Rendah
Kondisi Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan
belum dimasukan Masukan Sidur TKH Impor LR kondisi normal !!!
Kondisi Dokumen belum Lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.