Tindakan

Test Prosedur: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1zainal (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
1zainal (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
===='''Prosedur Impor Risiko Rendah'''====
===='''Prosedur Impor Risiko Rendah'''====
====='''Kondisi Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat'''=====
====='''Kondisi Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat'''=====
<gallery>
<gallery>
prosoes Impor low risk normal.png
prosoes Impor low risk normal.png
Baris 15: Baris 16:




'''belum dimasukan Masukan Sidur TKH Impor LR kondisi normal !!!'''
====='''Kondisi Dokumen belum Lengkap '''=====






===='''Prosedur Impor Risiko Sedang'''====
 
===='''Prosedur Impor Risisko Tinggi'''====
 
# Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan. <br>
# Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online. <br>
# Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.<br>
# Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.<br>
# Hasil pemeriksaan persyaratan  dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.<br>
Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)<br>
# Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan. <br>

Revisi per 25 Agustus 2019 04.07

PROSEDUR IMPOR

Prosedur Impor Risiko Rendah

Kondisi Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
  6. Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan


belum dimasukan Masukan Sidur TKH Impor LR kondisi normal !!!


Kondisi Dokumen belum Lengkap
  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.

Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)

  1. Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.