Tindakan

Hierarki Peraturan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
|
|
='''[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992|Undang - Undang]]'''=
='''[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992|Undang - Undang]]'''=
Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.
 
* ''[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992|Undang-undang Nomer 16 Tahun 1992]]''


|-
|-
Baris 14: Baris 15:
|
|
='''[[Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000|Peraturan Pemerintah]]'''=
='''[[Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000|Peraturan Pemerintah]]'''=
Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
 
* ''[[Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000]]''


|-
|-
Baris 20: Baris 22:
|
|
='''[[PERATURAN MENTERI PERTANIAN|Peraturan Menteri]]'''=
='''[[PERATURAN MENTERI PERTANIAN|Peraturan Menteri]]'''=
Dalam hal tindakan karantina hewan, jika melalui pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosisnya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium atau teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..
 
* ''[[PERATURAN MENTERI PERTANIAN|Permentan Nomor 3238 Tahun 2009]]''
* ''[[PERATURAN MENTERI PERTANIAN|Permentan Nomor 41 Tahun 2013]]''
* ''[[PERATURAN MENTERI PERTANIAN|Permentan Nomor 44 Tahun 2014]]''
* ''[[PERATURAN MENTERI PERTANIAN|Permentan Nomor 70 Tahun 2015]]''


|-
|-
Baris 26: Baris 32:
|
|
='''[[Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian]]'''=
='''[[Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian]]'''=
Dalam hal tindakan karantina hewan, jika melalui pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosisnya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium atau teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..
 
* ''[[Keputusan Kepala Barantan Nomor 184b Tahun 2004]]''
* ''[[Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian 3|Keputusan Kepala Barantan Nomor 349 Tahun 2006]]''
* ''[[Keputusan Kepala Barantan Nomor 374 Tahun 2010]]''
* ''[[Keputusan Kepala Barantan Nomor 853 Tahun 2011]]''
* ''[[Keputusan Kepala Barantan Nomor 832 Tahun 2013]]''
* ''[[Keputusan Kepala Barantan Nomor 395 Tahun 2014]]''
* ''[[Keputusan Kepala Barantan Nomor 406 Tahun 2014]]''


|-
|-
Baris 32: Baris 45:
|
|
='''[[Aturan Daerah]]'''=
='''[[Aturan Daerah]]'''=
Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
 
* ''[[Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 524 Tahun 2011]]''
|-
|-
|[[Berkas:Lainnya.jpg|pus|nirbing|al=|500x500px]]
|[[Berkas:Lainnya.jpg|pus|nirbing|al=|500x500px]]
|
|
='''[[Aturan Daerah|Aturan Lainnya]]'''=
='''[[Aturan Daerah|Aturan Lainnya]]'''=
'''Sapi''' adalah hewan ternak anggota suku Bovidae dan anak suku Bovinae. Sapi yang telah dikebiri dan biasanya digunakan untuk membajak sawah dinamakan '''Lembu'''. Sapi dipelihara terutama untuk dimanfaatkan susu dan dagingnya sebagai pangan manusia. Hasil sampingannya seperti kulit, jeroan, tanduk, dan kotorannya juga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia.
 
* '''Aturan atau kebijakan lainnya.'''
|}
|}

Revisi per 3 September 2019 05.32