SPP Domestik Masuk - Kuda: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi ''''''''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' Media Pembawa : Kuda HS. Code : 1012.90.00 A. Persyaratan : :# Health Certificate (KH-11) yang...' |
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | |||
Media Pembawa : Kuda | '''Media Pembawa : Kuda''' | ||
HS. Code : 1012.90.00 | '''HS. Code : 1012.90.00''' | ||
A. Persyaratan : | '''A. Persyaratan :''' | ||
:# Health Certificate (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal. | :#Health Certificate (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal. | ||
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | :#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | ||
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | :#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | ||
B. Dokumen Lain : | '''B. Dokumen Lain :''' | ||
# Surat Pernyataan tidak menggunakan sling saat bongkar; | #Surat Pernyataan tidak menggunakan sling saat bongkar; | ||
C. Prosedur : | '''C. Prosedur :''' | ||
:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi. | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi. | ||
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar) | :#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar) | ||
:# Setelah proses bongkar dan pemeriksaan fisik selesai dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) | :#Setelah proses bongkar dan pemeriksaan fisik selesai dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) | ||
D. Produk Layanan | '''D. Produk Layanan ''' | ||
## KH-1 | |||
## KH-2 | |||
## KH-5 | |||
## KH-14 | |||
'''E. Waktu Layanan :''' 14 Hari | |||
'''F. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | |||
[[Berkas:Pnbp kuda.png|kiri|nirbing|740x740px]] | |||
<br /> | |||
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | |||
Revisi per 5 September 2019 03.24
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK
Media Pembawa : Kuda
HS. Code : 1012.90.00
A. Persyaratan :
- Health Certificate (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Surat Pernyataan tidak menggunakan sling saat bongkar;
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar)
- Setelah proses bongkar dan pemeriksaan fisik selesai dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
D. Produk Layanan
- KH-1
- KH-2
- KH-5
- KH-14
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
