SPP Domestik Masuk - Kuda: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 19: | Baris 19: | ||
'''B. Dokumen Lain :''' | '''B. Dokumen Lain :''' | ||
#Surat Pernyataan tidak menggunakan | #Surat Pernyataan tidak menggunakan saling saat bongkar; | ||
| Baris 46: | Baris 46: | ||
'''E. Waktu Layanan :''' 14 Hari | '''E. Waktu Layanan :''' 14 Hari | ||
'''F. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | '''F. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | ||
[[Berkas:Pnbp kuda.png|kiri|nirbing|740x740px]] | [[Berkas:Pnbp kuda.png|kiri|nirbing|740x740px]] | ||
<br /> | <br /> | ||
Revisi per 5 September 2019 06.37
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK
Media Pembawa : Kuda
HS. Code : 1012.90.00
A. Persyaratan :
- Health Certificate (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Surat Pernyataan tidak menggunakan saling saat bongkar;
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar)
- Setelah proses bongkar dan pemeriksaan fisik selesai dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
D. Produk Layanan :
1 KH-1
2 KH-2
3 KH-5
4 KH-14
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
