Tindakan

SPP Domestik Masuk - Telur Tetas: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' Media Pembawa : Telur Tetas HS. Code : 0407.11.00 '''A. Persyaratan :''' :# Sertifikat Sanitasi Produk...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:




Media Pembawa    : Telur Tetas
'''Media Pembawa    : Telur Tetas'''


HS. Code        : 0407.11.00
'''HS. Code        : 0407.11.00'''


'''A.    Persyaratan :'''
'''A.    Persyaratan :'''


:# Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.  
:#Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
 
 


'''B.    Prosedur :'''
'''B.    Prosedur :'''


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
:# Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
:#Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
 
 


C.    Produk Layanan :
'''C.    Produk Layanan :'''
    
    
:# KH-1
:#KH-1
:# KH-2
:#KH-2
:# KH-14
:#KH-14


'''D.    Waktu Layanan    :''' 3 Hari


'''E.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)


D.   Waktu Layanan    : 3 Hari
[[Berkas:Pnbp telur tetas.png|nirbing|740x740px]]


E.    Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<br />

Revisi per 5 September 2019 03.41

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK


Media Pembawa  : Telur Tetas

HS. Code  : 0407.11.00

A. Persyaratan :

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
  5. Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)

C. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-14

D. Waktu Layanan  : 3 Hari

E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)