SPP Domestik Keluar - Kucing: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Media Pembawa : Kucing | '''Media Pembawa : Kucing''' | ||
HS. Code : 0106.00.19 | '''HS. Code : 0106.00.19''' | ||
| Baris 45: | Baris 45: | ||
'''E. Waktu Layanan :''' 14 Hari | '''E. Waktu Layanan :''' 14 Hari | ||
'''F. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | '''F. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | ||
[[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]] | [[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]] | ||
Revisi per 5 September 2019 07.14
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Kucing
HS. Code : 0106.00.19
A. Persyaratan :
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Hasil Laboratorium;
- Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;
- Buku/ Sertifikat Vaksinasi
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-11
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)