SPP Domestik Keluar - Burung: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 26: | Baris 26: | ||
'''C. Prosedur :''' | '''C. Prosedur :''' | ||
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2. | ||
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
Revisi per 5 September 2019 05.34
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Burung
HS. Code : 01063900
A. Persyaratan :
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Hasil Laboratorium;
- Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-11
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
