SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteuritation) HS. Code : 0402.99.00 A. Persyaratan : :# Dilengkapi...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
A. Persyaratan : | A. Persyaratan : | ||
:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | ||
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | :#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | ||
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | :#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | ||
| Baris 21: | Baris 21: | ||
B. Dokumen Lain : | B. Dokumen Lain : | ||
:# Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal; | :#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal; | ||
:# Packing List; | :#Packing List; | ||
:# Invoice; | :#Invoice; | ||
:# Import Permit dari negara tujuan; | :#Import Permit dari negara tujuan; | ||
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB). | :#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB). | ||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
C. Prosedur : | C. Prosedur : | ||
:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v. | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v. | ||
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) | :#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) | ||
:# Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan | :#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan | ||
:# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12) | :#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12) | ||
| Baris 42: | Baris 42: | ||
D. ProdukLayanan : | D. ProdukLayanan : | ||
::# KH-1 | ::#KH-1 | ||
::# KH-2 | ::#KH-2 | ||
::# KH-12 | ::#KH-12 | ||
| Baris 51: | Baris 51: | ||
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | ||
[[Berkas:Susu.png|nirbing|1133x1133px]] | |||
Revisi per 5 September 2019 05.55
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteuritation)
HS. Code : 0402.99.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
- Packing List;
- Invoice;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
D. ProdukLayanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
