Tindakan

SPP Domestik Keluar - Sarang Burung Walet: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' Media Pembawa : Sarang Burung Walet HS. Code : 4100.01.00 '''A. Persyaratan :''' :# Melalui tempat-tem...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:




Media Pembawa    : Sarang Burung Walet
'''Media Pembawa    : Sarang Burung Walet'''


HS. Code        : 4100.01.00
'''HS. Code        : 4100.01.00'''




Baris 11: Baris 11:
'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''


:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




Baris 18: Baris 18:
'''B. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2)  
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:# Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
:#Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
:# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)




Baris 29: Baris 29:
'''D.    Produk Layanan :'''
'''D.    Produk Layanan :'''


:# KH-1
:#KH-1
:# KH-2
:#KH-2
:# KH-12
:#KH-12






E.    Waktu Layanan    : 3 Hari
'''E.    Waktu Layanan    :''' 3 Hari


F.    Biaya Pelayanan     : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
 
'''F.    Biaya Pelayanan   :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
[[Berkas:Pnbp sbw keluar.png|kiri|nirbing|740x740px]]

Revisi per 5 September 2019 05.57

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Sarang Burung Walet

HS. Code  : 4100.01.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari


F. Biaya Pelayanan  : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)