Tindakan

SPP Ekspor - Telur Tetas: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:




'''Media Pembawa    : Telur Tetas'''


'''HS. Code        : 0407.11.00'''


Media Pembawa    : Telur Tetas


HS. Code        : 0407.11.00


 
'''A. Persyaratan :'''
 
 
 
A. Persyaratan :


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
Baris 21: Baris 17:




B. Dokumen Lain :
'''B. Dokumen Lain :'''


:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
Baris 31: Baris 27:




'''C. Prosedur :'''


C. Prosedur :
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
 
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
Baris 43: Baris 38:




D. ProdukLayanan :
'''D. ProdukLayanan :'''


::#KH-1
::#KH-1
Baris 51: Baris 46:




E.    Waktu Layanan    : 3 Hari
'''E.    Waktu Layanan    : 3 Hari'''
 


F.    BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''F.    BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''




[[Berkas:Tetas.png|nirbing|1140x1140px]]
[[Berkas:Tetas.png|nirbing|1140x1140px]]

Revisi per 5 September 2019 06.46

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Telur Tetas

HS. Code  : 0407.11.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
  2. Packing List;
  3. Invoice;
  4. Import Permit dari negara tujuan;
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


D. ProdukLayanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari


F. BiayaPelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)