Tindakan

SPP Ekspor - Pakan Hewan Kesayangan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''


Media Pembawa    : Pakan Hewan Kesayangan


HS. Code        : 2309.01.00
'''Media Pembawa    : Pakan Hewan Kesayangan'''


'''HS. Code        : 2309.01.00'''




A. Persyaratan :
 
'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
Baris 15: Baris 16:




B. Dokumen Lain :
'''B. Dokumen Lain :'''


:#Cargo manifest;
:#Cargo manifest;
Baris 23: Baris 24:




C. Prosedur :
'''C. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
Baris 33: Baris 34:




D. ProdukLayanan :
'''D. Produk Layanan :'''


#KH-1
::#KH-1
#KH-2
::#KH-2
#KH-13
::#KH-13




E.    Waktu Layanan    : 3 Hari
'''E.    Waktu Layanan    : 3 Hari'''


F.    BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''F.    BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''




[[Berkas:Pakan hk.png|nirbing|1139x1139px]]
[[Berkas:Pakan hk.png|nirbing|1139x1139px]]

Revisi per 5 September 2019 07.09

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Pakan Hewan Kesayangan

HS. Code  : 2309.01.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Cargo manifest;
  2. Invoice;
  3. Import Permit dari negara tujuan;
  4. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
  6. Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-13


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. BiayaPelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)