SPP Domestik Keluar - Ice Cream: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' Media Pembawa : Ice Cream HS. Code : 4061.00.00 '''A. Persyaratan :''' :# Melalui tempat-tempat pen...' |
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Media Pembawa : Ice Cream | '''Media Pembawa : Ice Cream''' | ||
HS. Code : 4061.00.00 | '''HS. Code : 4061.00.00''' | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | :#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | ||
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | :#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | ||
| Baris 18: | Baris 18: | ||
'''B. Prosedur :''' | '''B. Prosedur :''' | ||
:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1). | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1). | ||
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) | :#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) | ||
:# Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan | :#Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan | ||
:# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12) | :#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12) | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
'''D. Produk Layanan :''' | '''D. Produk Layanan :''' | ||
:# KH-1 | :#KH-1 | ||
:# KH-2 | :#KH-2 | ||
:# KH-12 | :#KH-12 | ||
E. Waktu Layanan : 3 Hari | '''E. Waktu Layanan :''' 3 Hari | ||
F. Biaya Pelayanan | '''F. Biaya Pelayanan :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | ||
[[Berkas:Pnbp ice cream.png|kiri|nirbing|740x740px]] | |||
Revisi per 5 September 2019 06.15
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Ice Cream
HS. Code : 4061.00.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
