SPP Ekspor - Pakan Ternak: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 47: | Baris 47: | ||
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | ||
[[Berkas:Pakan t.png|nirbing|1136x1136px]] | |||
Revisi per 5 September 2019 06.16
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Pakan Ternak
HS. Code : 2309.01.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Cargo manifest;
- Invoice;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
- Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).
D. ProdukLayanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-13
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
