Tindakan

SPP Domestik Masuk - Kuda: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:
'''B.    Dokumen Lain :'''
'''B.    Dokumen Lain :'''


#Surat Pernyataan tidak menggunakan saling saat bongkar;
:#Surat Pernyataan tidak menggunakan saling saat bongkar;





Revisi per 5 September 2019 06.38

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK


Media Pembawa  : Kuda

HS. Code  : 1012.90.00


A. Persyaratan :

  1. Health Certificate (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Surat Pernyataan tidak menggunakan saling saat bongkar;


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar)
  5. Setelah proses bongkar dan pemeriksaan fisik selesai dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)


D.    Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-5
  4. KH-14


E. Waktu Layanan  : 14 Hari


F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)