SPP Ekspor - Telur Tetas: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
'''Media Pembawa : Telur Tetas''' | |||
'''HS. Code : 0407.11.00''' | |||
'''A. Persyaratan :''' | |||
A. Persyaratan : | |||
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | ||
| Baris 21: | Baris 17: | ||
B. Dokumen Lain : | '''B. Dokumen Lain :''' | ||
:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal; | :#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal; | ||
| Baris 31: | Baris 27: | ||
'''C. Prosedur :''' | |||
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5. | |||
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen | |||
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
| Baris 43: | Baris 38: | ||
D. ProdukLayanan : | '''D. ProdukLayanan :''' | ||
::#KH-1 | ::#KH-1 | ||
| Baris 51: | Baris 46: | ||
E. Waktu Layanan : 3 Hari | '''E. Waktu Layanan : 3 Hari''' | ||
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | '''F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)''' | ||
[[Berkas:Tetas.png|nirbing|1140x1140px]] | [[Berkas:Tetas.png|nirbing|1140x1140px]] | ||
Revisi per 5 September 2019 06.46
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Telur Tetas
HS. Code : 0407.11.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
- Packing List;
- Invoice;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
D. ProdukLayanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
