SPP Ekspor - Ular: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 47: | Baris 47: | ||
'''E. Waktu Layanan : 14 Hari''' | '''E. Waktu Layanan : 14 Hari''' | ||
'''F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)''' | |||
[[Berkas:Ular.png|nirbing|1145x1145px]] | [[Berkas:Ular.png|nirbing|1145x1145px]] | ||
Revisi per 5 September 2019 06.48
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Ular
HS. Code : 0106.20.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Packing List;
- Invoice;
- SATS-LN;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)
D. ProdukLayanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-11
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
