SPP Ekspor - Insekta Kering: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
'''Media Pembawa : Insekta kering''' | |||
'''HS. Code : 4106.00.00''' | |||
'''A. Persyaratan :''' | |||
A. Persyaratan : | |||
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | ||
| Baris 18: | Baris 16: | ||
B. Dokumen Lain : | '''B. Dokumen Lain :''' | ||
:#Packing List; | :#Packing List; | ||
| Baris 28: | Baris 26: | ||
C. Prosedur : | '''C. Prosedur :''' | ||
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5. | ||
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
| Baris 39: | Baris 37: | ||
D. | '''D. Produk Layanan :''' | ||
::#KH-1 | ::#KH-1 | ||
| Baris 47: | Baris 45: | ||
E. Waktu Layanan : 3 Hari | '''E. Waktu Layanan : 3 Hari''' | ||
F. | '''F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)''' | ||
[[Berkas:Insekta.png|nirbing|1137x1137px]] | [[Berkas:Insekta.png|nirbing|1137x1137px]] | ||
Revisi per 5 September 2019 06.51
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Insekta kering
HS. Code : 4106.00.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Packing List;
- Invoice;
- SATS-LN;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
