Tindakan

SPP Ekspor - Pakan Ternak: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:
'''E.    Waktu Layanan    : 3 Hari'''
'''E.    Waktu Layanan    : 3 Hari'''


'''F.    BiayaPelayanan   : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
'''F.    Biaya Pelayanan   : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''






[[Berkas:Pakan t.png|nirbing|1136x1136px]]
[[Berkas:Pakan t.png|nirbing|1136x1136px]]

Revisi per 5 September 2019 06.55

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Pakan Ternak

HS. Code  : 2309.01.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Cargo manifest;
  2. Invoice;
  3. Import Permit dari negara tujuan;
  4. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
  6. Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-13


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)