Tindakan

SPP Ekspor - Unggas (Burung/Ayam): Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:




Media Pembawa    : Unggas (Burung/Ayam)
'''Media Pembawa    : Unggas (Burung/Ayam)'''


HS. Code        : 0106.00.19/0106.20.00
'''HS. Code        : 0106.00.19/0106.20.00'''






A. Persyaratan :
'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
Baris 17: Baris 17:




B. Dokumen Lain :
'''B. Dokumen Lain :'''


:#Packing List;
:#Packing List;
Baris 23: Baris 23:
:#SATS-LN;
:#SATS-LN;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
:#Bill of Loading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).






C. Prosedur :
'''C. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
Baris 38: Baris 38:




D. ProdukLayanan :
'''D. Produk Layanan :'''


::#KH-1
::#KH-1
Baris 46: Baris 46:




E. Waktu Layanan    : 14 Hari
'''E. Waktu Layanan    : 14 Hari'''


'''F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''


[[Berkas:Unggas.png|nirbing|1145x1145px]]
[[Berkas:Unggas.png|nirbing|1145x1145px]]

Revisi per 5 September 2019 07.05

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Unggas (Burung/Ayam)

HS. Code  : 0106.00.19/0106.20.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Packing List;
  2. Invoice;
  3. SATS-LN;
  4. Import Permit dari negara tujuan;
  5. Bill of Loading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-11


E. Waktu Layanan  : 14 Hari


F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)