SPP Ekspor - Unggas (Burung/Ayam): Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Media Pembawa : Unggas (Burung/Ayam) | '''Media Pembawa : Unggas (Burung/Ayam)''' | ||
HS. Code : 0106.00.19/0106.20.00 | '''HS. Code : 0106.00.19/0106.20.00''' | ||
A. Persyaratan : | '''A. Persyaratan :''' | ||
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | ||
| Baris 17: | Baris 17: | ||
B. Dokumen Lain : | '''B. Dokumen Lain :''' | ||
:#Packing List; | :#Packing List; | ||
| Baris 23: | Baris 23: | ||
:#SATS-LN; | :#SATS-LN; | ||
:#Import Permit dari negara tujuan; | :#Import Permit dari negara tujuan; | ||
:#Bill of | :#Bill of Loading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB). | ||
C. Prosedur : | '''C. Prosedur :''' | ||
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5. | ||
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
| Baris 38: | Baris 38: | ||
D. | '''D. Produk Layanan :''' | ||
::#KH-1 | ::#KH-1 | ||
| Baris 46: | Baris 46: | ||
E. Waktu Layanan : 14 Hari | '''E. Waktu Layanan : 14 Hari''' | ||
'''F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)''' | |||
[[Berkas:Unggas.png|nirbing|1145x1145px]] | [[Berkas:Unggas.png|nirbing|1145x1145px]] | ||
Revisi per 5 September 2019 07.05
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Unggas (Burung/Ayam)
HS. Code : 0106.00.19/0106.20.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Packing List;
- Invoice;
- SATS-LN;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Loading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-11
E. Waktu Layanan : 14 Hari
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
