SPP Ekspor - Pakan Hewan Kesayangan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | ||
'''Media Pembawa : Pakan Hewan Kesayangan''' | |||
'''HS. Code : 2309.01.00''' | |||
A. Persyaratan : | |||
'''A. Persyaratan :''' | |||
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | ||
| Baris 15: | Baris 16: | ||
B. Dokumen Lain : | '''B. Dokumen Lain :''' | ||
:#Cargo manifest; | :#Cargo manifest; | ||
| Baris 23: | Baris 24: | ||
C. Prosedur : | '''C. Prosedur :''' | ||
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5. | ||
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
| Baris 33: | Baris 34: | ||
D. | '''D. Produk Layanan :''' | ||
#KH-1 | ::#KH-1 | ||
#KH-2 | ::#KH-2 | ||
#KH-13 | ::#KH-13 | ||
E. Waktu Layanan : 3 Hari | '''E. Waktu Layanan : 3 Hari''' | ||
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | '''F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)''' | ||
[[Berkas:Pakan hk.png|nirbing|1139x1139px]] | [[Berkas:Pakan hk.png|nirbing|1139x1139px]] | ||
Revisi per 5 September 2019 07.09
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Pakan Hewan Kesayangan
HS. Code : 2309.01.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Cargo manifest;
- Invoice;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
- Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-13
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
